LENSAPOST.NET — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkap telah menerima 79 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anggota DPR RI selama periode 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja, Imron Amin, saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026).
Imron mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya MKD memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam pencegahan dan pengawasan guna menjaga kehormatan DPR RI sesuai kode etik.
“MKD DPR RI pada periode 2024-2029 hingga saat ini telah menerima 79 pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Anggota DPR RI,” kata Imron.
Menurutnya, selain menerima pengaduan, MKD juga telah melakukan kunjungan dan kerja sama dengan 37 Polres dan Polda di berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan tersebut, kata legislator asal Madura itu, sekaligus menjadi sarana sosialisasi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKD kepada aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, kewenangan MKD sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam kunjungan tersebut, MKD dan jajaran Polres Mojokerto Kota juga membahas sejumlah persoalan, termasuk hak imunitas Anggota DPR RI serta penggunaan fasilitas keprotokolan, salah satunya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI.
Imron menegaskan, keberadaan TNKB Khusus tidak semestinya dipandang sebagai fasilitas semata, tetapi juga dapat mendukung pengawasan publik terhadap Anggota DPR.
“TNKB Khusus dimaksudkan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR. Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB Khusus akan mempermudah proses identifikasi untuk dilakukan penerapan sanksi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian hak protokoler kepada pimpinan dan anggota DPR RI harus diiringi dengan peningkatan kinerja serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami berharap sinergi ini menjadi ikhtiar bersama agar pelanggaran serupa tidak terulang,” pungkasnya.










