HUKUM  

708 Gram Ganja Disikat Polisi di Kebun Makmur Jaya Aceh Tenggara, Tiga Pria Diamankan

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial S (47), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah; K (51), warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe; dan UF (32), warga Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah

LENSAPOST.NET – Peredaran narkotika jenis ganja yang meresahkan warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Sebanyak 708,82 gram ganja disita, sementara tiga pria diamankan dari sebuah kebun milik warga.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara bersama Unit Reskrim Polsek Lawe Alas pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial S (47), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah; K (51), warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe; dan UF (32), warga Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas menemukan ketiganya di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tas ransel warna cokelat berisi ganja. Petugas juga menemukan satu bungkus ganja yang dibalut kertas cokelat dan disembunyikan di balik batu.

Barang bukti ganja yang diamankan terdiri dari lima kemasan dengan berat masing-masing 310,86 gram, 120,12 gram, 254,3 gram, 12,14 gram dan 11,4 gram. Total keseluruhannya mencapai 708,82 gram.

Polisi turut menyita uang tunai Rp20.000, satu tas ransel warna cokelat serta 57 lembar kertas warna cokelat.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Bersama-sama kita putus mata rantai narkoba demi melindungi generasi dan menciptakan Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya, Sabtu 29 Agustus 2026.

Ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. []