NEWS  

Kejati Aceh Selesaikan 57 Perkara Lewat Restorative Justice

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh [Dok LensaPost]

LENSAPOST.NET — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelesaikan sebanyak 57 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan penerapan keadilan restoratif menjadi bagian dari pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan.

Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Teuku Rahmatsyah menyebut capaian tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

“Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis,” kata Teuku Rahmatsyah.