NEWS  

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

LENSAPOST.NET — Tim Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang diduga mengangkut 600 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.

Mobil berwarna cokelat metalik dengan nomor polisi BL 1786 AAH itu diamankan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, petugas menemukan sekitar 600 liter Bio Solar subsidi yang disimpan dalam tiga drum dan dua jeriken.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” kata Miftahuda.

Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial T.YUN (34), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, dan T.YUS (32), yang juga berdomisili di wilayah tersebut.

Miftahuda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli personel Unit III Tipidter di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026).

Patroli dilakukan menyusul kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Saat berada di SPBU Simpang Jam, Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello tersebut. Polisi kemudian berkomunikasi dengan pengemudi dan memperoleh nomor kontak yang bersangkutan.

Sehari kemudian, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 08.38 WIB, seorang yang diketahui sebagai kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter dan menawarkan BBM subsidi jenis Bio Solar sebanyak sekitar satu ton. BBM tersebut disebut telah disimpan di rumah.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Senin malam (31/8/2026), kendaraan tersebut diketahui membawa BBM subsidi jenis Bio Solar menuju Desa Blang Oi.

Setibanya di lokasi, personel Unit III Tipidter melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum serta dua jeriken berisi sekitar 600 liter Bio Solar.

Kedua orang tersebut beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil Kia Travello nomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, dua jeriken berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, serta satu unit mesin pompa.

Miftahuda mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal dan peruntukan BBM yang diamankan.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, para terduga dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.