LENSAPOST.NET – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe resmi melaporkan dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan Haiqal Alfikri ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe.
Dugaan kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI dari Koramil 10/Tanah Luas, jajaran Kodim 0103/Aceh Utara berinisial H.
Laporan disampaikan Haiqal ke Denpom IM/1 Lhokseumawe pada Senin, 31 Agustus 2026. Insiden yang dilaporkan terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, PWI Lhokseumawe menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe sebagai kuasa hukum Haiqal. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor 18/P/Yara Aceh/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Haiqal yang merupakan anggota PWI Lhokseumawe memberikan kuasa kepada sejumlah advokat YARA untuk mendampingi dan mewakilinya dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Laporan ke Denpom disampaikan Haiqal dengan didampingi Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina dan Sekretaris YARA Lhokseumawe Fuadi Bachtiar, S.H. Rombongan juga mendapat pengawalan Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmad bersama sejumlah anggota PWI.
Mereka diterima langsung Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Letkol Cpm Hendro Pramono.
Ketua YARA Perwakilan Lhokseumawe, Ibnu Sina, mengatakan laporan tersebut merupakan langkah hukum awal untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum bagi Haiqal.
“Kami telah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga dilakukan anggota TNI Koramil 10/Kecamatan Tanah Luas jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Denpom IM/1. Sesuai laporan pengaduan Nomor: LP/02/VIII/2026,” kata Ibnu Sina, Senin.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dialami Haiqal diproses melalui mekanisme hukum militer yang berlaku.
“Ini merupakan laporan awal yang kita ajukan. Setelah itu, kita akan menunggu tahapan selanjutnya dari pihak Denpom,” ujarnya.
Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmad, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“PWI berharap dugaan kekerasan terhadap wartawan itu dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sayuti.












