NEWS  

Kejati Aceh Selamatkan Rp44,7 Miliar Keuangan Negara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh

LENSAPOST.NET— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44.729.162.355 sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan capaian tersebut berasal dari kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Selain penyelamatan keuangan negara, Kejati Aceh juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.323.098.349.

Teuku Rahmatsyah mengatakan peran kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap tindak pidana, tetapi juga mencakup upaya melindungi serta memulihkan keuangan negara.

“Capaian tersebut menunjukkan peran kejaksaan dalam memberikan kontribusi terhadap perlindungan dan pemulihan keuangan negara,” ujar Teuku Rahmatsyah.