NEWS  

Kejati Aceh Selidiki 9 Perkara Korupsi, Empat Masuk Tahap Penuntutan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh

LENSAPOST.NET — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengungkapkan hingga periode Januari–Agustus 2026, Kejati Aceh telah melakukan penyidikan terhadap sembilan perkara korupsi.

Dari sembilan perkara tersebut, sebanyak empat perkara telah masuk tahap penuntutan atau Tahap II.

Sementara itu, dalam laporan kinerja periode tersebut, perkara korupsi yang telah masuk tahap eksekusi tercatat sebanyak nol perkara.

Teuku Rahmatsyah mengatakan penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam melakukan penegakan hukum sekaligus menjaga keuangan negara.

Menurutnya, setiap perkara yang ditangani akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” ujar Teuku Rahmatsyah.