LENSAPOST.NET— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan capaian tersebut jauh melampaui target yang telah ditetapkan.
Pada periode tersebut, target pengamanan DPO ditetapkan sebanyak tiga kegiatan. Namun, jajaran Kejati Aceh berhasil mengamankan delapan orang DPO atau mencapai 267 persen dari target.
Meski telah mengamankan sejumlah DPO, upaya pencarian terhadap buronan lainnya masih terus dilakukan.
Hingga September 2026, masih terdapat 43 orang DPO di wilayah hukum Kejati Aceh yang menjadi target pengamanan.
Teuku Rahmatsyah mengatakan pencarian terhadap para DPO akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum.
“Upaya pengamanan DPO akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum,” ujar Teuku Rahmatsyah.










