HUKUM  

Mantan Karyawan Bugar Refleksi Bongkar Dugaan Pelecehan dan Penahanan Ijazah

Pelapor

LENSAPOST.NET – Dugaan persoalan di salah satu usaha Bugar Refleksi di Banda Aceh mencuat ke kepolisian. Seorang mantan karyawan berinisial LP (23) melaporkan pemilik usaha berinisial S ke Polresta Banda Aceh atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan LP.

“Kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan Unit PPA,” kata Dizha, Kamis (3/9/2026).

Pemeriksaan saksi

Menurutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan lebih mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dengan melibatkan tenaga ahli psikolog.

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Mengaku Mendapat Tekanan

Dalam keterangannya saat membuat laporan, LP mengaku dugaan pelecehan tersebut terjadi ketika dirinya masih bekerja sebagai karyawan di tempat usaha tersebut.

LP menyebut, dirinya awalnya diminta memberikan pelayanan pijat kepada terduga pelaku. Namun, setelah berada di dalam ruangan, korban mengaku diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Korban juga mengaku berada dalam tekanan karena terduga pelaku merupakan pemilik sekaligus atasannya.

Menurut LP, kekhawatiran kehilangan pekerjaan membuat dirinya merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak permintaan tersebut.

LP mengklaim tindakan yang diduga dialaminya terjadi berulang kali selama dirinya bekerja di tempat tersebut, yang disebut berlangsung kurang lebih enam tahun.

Ia juga menyebut adanya dugaan orang lain yang pernah mengalami perlakuan serupa. Namun, menurut pengakuannya, sebagian dari mereka masih takut untuk menyampaikan laporan.

Ijazah Disebut Ditahan

Persoalan yang dilaporkan LP tidak berhenti pada dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporannya, korban juga mengungkap adanya dugaan praktik terkait hubungan kerja, yakni penahanan ijazah asli milik karyawan.

Pemeriksaan saksi

LP mengaku ijazah aslinya diduga ditahan oleh pihak usaha. Ia juga menyebut adanya kewajiban membayar denda sekitar Rp2 juta apabila karyawan ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang disampaikan korban kepada pihak kepolisian dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak usaha maupun pihak-pihak terkait.

Polresta Banda Aceh sendiri menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pendalaman bukti akan dilakukan untuk memastikan fakta serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial S belum memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan laporan dan keterangan pelapor serta dalam proses penyelidikan kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.