Opini  

Tambang Aceh: Jangan Sampai Kita Mengeruk Emas, Tetapi Menggali Bencana

Ketika Kekayaan Alam Dipuja, Tetapi Keselamatan Ekologis Dikorbankan

Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU., ASEAN Eng. (Pemerhati/Pegiat Lingkungan Aceh)

Ada sesuatu yang harus dikatakan dengan terus terang:

Aceh tidak sedang kekurangan kekayaan alam. Aceh sedang menghadapi risiko kekurangan keberanian untuk melindunginya.

Kita memiliki hutan.

Kita memiliki sungai.

Kita memiliki kawasan pegunungan.

Kita memiliki sumber air.

Kita memiliki keanekaragaman hayati.

Dan tentu saja, kita memiliki kandungan mineral yang menggoda kepentingan ekonomi.

Tetapi pertanyaannya bukan lagi apakah Aceh kaya.

Pertanyaannya adalah:

Apakah kita cukup bijaksana untuk tidak menghabiskan kekayaan itu dengan cara yang membahayakan kehidupan kita sendiri?

Sebab hari ini kita berada dalam situasi yang semakin paradoks.

Di satu sisi, kita berbicara tentang investasi, pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.

Di sisi lain, sepanjang Januari–Juli 2026, Aceh telah mencatat 148 kejadian bencana di 21 kabupaten/kota. Kebakaran mencapai 61 kejadian, karhutla 37 kejadian, banjir 21 kejadian, dan berbagai bencana lainnya turut terjadi. Kerugian dilaporkan mencapai sekitar Rp112 miliar.

Lalu kita harus bertanya:

Apakah semua itu sekadar kebetulan?

Tentu tidak semua bencana dapat dikaitkan langsung dengan pertambangan. Tetapi juga tidak masuk akal jika kita terus memperlakukan bencana sebagai sesuatu yang sama sekali terpisah dari perubahan tutupan lahan, tekanan terhadap DAS, pembukaan kawasan, tata ruang dan berbagai aktivitas manusia.

Karena bencana mungkin datang melalui hujan.

Tetapi kerentanan terhadap bencana dibentuk oleh keputusan manusia.

Dan di sinilah persoalan tambang harus ditempatkan.

JANGAN SAMPAI KATA “INVESTASI” MENJADI MANTRA YANG MEMATIKAN AKAL SEHAT

Kita harus berhenti menggunakan kata investasi seperti mantra yang otomatis membenarkan segala sesuatu.

Investasi memang penting.

Lapangan kerja penting.

Penerimaan daerah penting.

Pertumbuhan ekonomi penting.

Tetapi lingkungan hidup juga penting.

Air bersih penting.

Hutan penting.

Keselamatan masyarakat jauh lebih penting.

Masalahnya, dalam banyak perdebatan pembangunan, nilai ekonomi memiliki angka yang jelas.

Nilai investasi: sekian triliun.

Produksi: sekian juta ton.

Penerimaan: sekian miliar.

Lapangan kerja: sekian ribu orang.

Tetapi nilai ekologis sering kali diperlakukan seperti angka yang tidak penting.

Berapa nilai sebuah mata air?

Berapa nilai fungsi hutan sebagai pengatur tata air?

Berapa nilai perlindungan DAS?

Berapa nilai habitat satwa?

Berapa nilai sebuah sungai yang tetap bersih selama 50 tahun?

Berapa nilai sebuah kawasan yang mampu mengurangi risiko banjir?

Dan berapa nilai rasa aman masyarakat yang tidak lagi mereka miliki setelah lingkungan di sekitarnya berubah?

Kita terlalu pintar menghitung keuntungan, tetapi terlalu malas menghitung kerugian ekologis.

Inilah kesalahan mendasar.

*TAMBANG BUKAN HANYA SOAL APA YANG DIAMBIL DARI BUMI*

Pertambangan tidak berhenti pada mineral yang keluar dari tanah.

Ada sesuatu yang lebih besar:

apa yang terjadi pada ruang setelah mineral itu diambil?

Ketika sebuah kawasan dibuka, yang berubah bukan hanya permukaan tanah.

Bentang alam dapat berubah.

Tutupan vegetasi dapat berubah.

Sistem tata air dapat terganggu.

Akses manusia masuk lebih jauh.

Tekanan terhadap kawasan sekitar dapat meningkat.

Dan jika aktivitas berada dalam sistem DAS yang sensitif, dampaknya dapat bergerak jauh melampaui batas konsesi.

Karena sungai tidak mengenal batas izin.

Air tidak mengenal batas administrasi.

Satwa tidak membaca peta konsesi.

Sedimen tidak membutuhkan surat jalan untuk bergerak ke hilir.

Karena itu, menilai pertambangan hanya berdasarkan batas wilayah izin adalah cara berpikir yang terlalu sempit.

Tambang harus dinilai berdasarkan bentang alam.

Bukan hanya:

“Apa yang terjadi di dalam konsesi?”

Tetapi:

“Apa yang akan terjadi terhadap seluruh sistem ekologis yang terhubung dengan konsesi tersebut?”

*DAS BUKAN HALAMAN BELAKANG*

Inilah yang harus menjadi garis keras dalam kebijakan Aceh.

Daerah aliran sungai bukan ruang kosong.

Kawasan hulu bukan tanah cadangan.

Hutan bukan lahan tidur.

Sungai bukan saluran pembuangan.

Dan kawasan resapan bukan ruang yang boleh dibuka setiap kali ada kepentingan ekonomi.

Hulu DAS adalah sistem perlindungan kehidupan.

Ketika hulu sehat, air ditahan, diserap dan dilepaskan secara lebih terkendali.

Ketika hulu rusak, air dapat bergerak lebih cepat, membawa tanah dan sedimen, dan meningkatkan tekanan di hilir.

Karena itu, setiap aktivitas ekstraktif di kawasan hulu harus melewati satu pertanyaan yang tidak boleh ditawar:

Apakah aktivitas tersebut menambah risiko ekologis yang harus ditanggung masyarakat di hilir?

Jika jawabannya iya, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar bagaimana memitigasi dampaknya.

Pertanyaannya:

Apakah kegiatan tersebut memang layak berada di sana?

Ini perbedaan antara pemerintah yang hanya mengelola izin dengan pemerintah yang benar-benar mengelola keselamatan rakyat.

*LEGAL BUKAN BERARTI BEBAS DARI PERTANYAAN*

Kita juga harus membongkar satu kesalahpahaman.

Ketika sebuah kegiatan dinyatakan memiliki izin, seolah-olah masyarakat tidak lagi memiliki hak untuk bertanya.

Ini keliru.

Legalitas administratif bukan sertifikat bahwa suatu aktivitas bebas risiko ekologis.

Sebuah izin tidak membuat sungai menjadi kebal.

Tidak membuat lereng menjadi lebih stabil.

Tidak membuat hutan otomatis mampu menyerap tekanan.

Dan tidak membuat masyarakat kehilangan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada:

“Apakah ada izin?”

Tetapi harus dilanjutkan:

“Apakah izinnya tepat?”

“Apakah lokasi kegiatannya tepat?”

“Apakah daya dukung lingkungan masih memadai?”

“Apakah dampak kumulatif sudah dihitung?”

“Apakah risiko bencananya dapat diterima?”

Dan pertanyaan yang paling penting:

“Jika terjadi kerusakan, siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang membayar?”

*JANGAN MENJUAL RISIKO DENGAN HARGA MURAH*

Inilah persoalan yang sering luput.

Ketika sebuah perusahaan memperoleh hak untuk mengelola sumber daya alam, manfaat ekonominya dapat dihitung.

Tetapi risiko ekologis sering kali dibagi kepada publik.

Jika sumber air terganggu, masyarakat yang merasakan.

Jika sedimentasi meningkat, masyarakat dan pemerintah yang menghadapi.

Jika banjir membesar, masyarakat yang mengungsi dan APBN/APBA/APBK yang membayar pemulihan.

Jika produktivitas lahan turun, petani yang menanggung.

Jika ekosistem rusak, negara yang akhirnya kembali berbicara tentang rehabilitasi.

Maka ada pertanyaan keadilan yang harus dijawab:

Mengapa keuntungan dapat diprivatisasi, tetapi risiko ekologis justru disosialisasikan?

Jangan sampai masyarakat diminta menerima investasi hari ini dengan janji lapangan kerja, sementara generasi berikutnya menerima sungai yang rusak dan lingkungan yang lebih berbahaya.

Itu bukan pembangunan berkelanjutan.

Itu pemindahan utang ekologis kepada generasi mendatang.

*TAMBANG ILEGAL: JANGAN BERHENTI PADA EXCAVATOR*

Aceh sendiri telah menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal bukan perkara kecil.

Pada Juli 2026, Forkopimda Aceh mengeluarkan maklumat bersama untuk menghentikan pertambangan emas ilegal. Alat yang berkaitan dengan aktivitas PETI diperintahkan keluar paling lambat 17 Agustus 2026, dan maklumat secara tegas menyebut pelaku, penyandang dana, penadah serta pihak lain yang terlibat sebagai sasaran penegakan hukum. Lokasi PETI dilaporkan tersebar di sejumlah kabupaten seperti Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan.

Ini langkah yang patut diapresiasi.

Tetapi justru karena maklumat tersebut sudah dikeluarkan, masyarakat berhak mengajukan pertanyaan berikutnya:

Setelah 17 Agustus, apa hasilnya?

Apakah alat berat benar-benar hilang?

Apakah aktivitas berhenti?

Apakah kawasan yang rusak dipulihkan?

Apakah penyandang dana ditindak?

Apakah penadah diperiksa?

Apakah rantai perdagangan hasil tambang diputus?

Apakah sumber pembiayaan ditelusuri?

Karena kalau yang ditutup hanya lokasi, sementara uang dan jaringan di belakangnya tetap hidup, maka kita hanya sedang bermain kucing-kucingan dengan tambang ilegal.

Hari ini alat berat keluar.

Besok masuk lagi.

Hari ini satu lubang ditutup.

Besok lubang baru dibuka.

Tambang ilegal tidak akan mati selama ekonominya tetap hidup.

Karena itu, penegakan hukum harus mengikuti rantai uang, bukan hanya rantai alat berat.

*JANGAN HANYA MENANGKAP TANGAN YANG MENGGALI*

Kalimat ini mungkin keras, tetapi perlu.

Jangan hanya menangkap orang yang bekerja di lubang tambang, sementara orang yang membiayai lubang itu tidak pernah tersentuh.

Pekerja lapangan bisa ditangkap hari ini.

Besok akan ada pekerja lain.

Tetapi jika modalnya tetap tersedia, alat berat tetap dapat masuk, pembeli tetap ada, dan hasil tambang tetap dapat dijual, maka aktivitas akan hidup kembali.

Karena itu, penegakan hukum yang efektif harus bertanya:

Siapa pemodalnya?

Siapa pemilik alatnya?

Siapa pembelinya?

Siapa yang mengatur distribusinya?

Siapa yang menikmati keuntungan terbesar?

Dan jika perlu:

Ikuti uangnya.

Sebab sering kali, orang yang paling mudah terlihat bukanlah orang yang paling bertanggung jawab.

*ACEH TIDAK BOLEH MENJADI “GUDANG BAHAN MENTAH”*

Ada persoalan yang lebih besar lagi.

Aceh jangan sampai hanya menjadi tempat mengambil sumber daya alam.

Mineral keluar.

Kayu keluar.

Hasil alam keluar.

Sementara nilai tambah terbesar terjadi di tempat lain.

Yang tertinggal di Aceh justru:

kerusakan,

jalan rusak,

tekanan ekologis,

konflik sosial,

dan kebutuhan rehabilitasi.

Kalau pola ini terjadi, maka Aceh bukan sedang membangun kemandirian ekonomi.

Aceh hanya sedang menjadi pemasok bahan mentah dengan risiko ekologis lokal.

Karena itu, kalau pertambangan memang dinilai layak, pertanyaan berikutnya harus lebih serius:

Apa nilai tambah yang benar-benar tinggal di Aceh?

Berapa banyak masyarakat lokal yang mendapatkan manfaat?

Berapa besar transfer teknologi?

Berapa besar kontribusi terhadap ekonomi lokal?

Bagaimana jaminan pascatambang?

Dan bagaimana memastikan masyarakat tidak menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri?

*KITA TIDAK BOLEH MENGUJI BATAS ALAM DENGAN CARA MENGHANCURKANNYA*

Ada satu prinsip yang harus menjadi dasar kebijakan:

Jika sebuah aktivitas memiliki potensi kerusakan besar dan sulit dipulihkan, maka ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk tetap melanjutkannya.

Justru sebaliknya.

Semakin besar potensi kerusakan, semakin tinggi standar kehati-hatian.

Aceh harus mulai memiliki peta kawasan yang benar-benar tidak boleh disentuh oleh aktivitas ekstraktif berdasarkan fungsi ekologis dan risiko bencana.

Bukan karena kita anti-tambang.

Tetapi karena kita memahami bahwa ada sesuatu yang nilainya lebih tinggi daripada mineral:

keselamatan ekologis.

Kawasan hulu DAS strategis.

Sumber air masyarakat.

Kawasan konservasi.

Habitat penting satwa liar.

Kawasan rawan longsor.

Kawasan dengan fungsi perlindungan yang sangat tinggi.

Semua itu harus mendapatkan perlakuan berbeda.

Tidak boleh semua ruang diperlakukan sama hanya karena secara administratif terlihat sebagai lahan.

*ACEH MEMBUTUHKAN “AUDIT EKOLOGIS” TERHADAP KEBIJAKAN PERTAMBANGAN*

Sudah waktunya Aceh naik kelas.

Jangan hanya menunggu konflik.

Jangan hanya menunggu masyarakat protes.

Jangan hanya bergerak ketika video kerusakan viral.

Aceh perlu melakukan audit ekologis menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, khususnya yang berada pada kawasan sensitif.

Audit tersebut harus melihat:

Daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kondisi DAS dan kawasan hulu.
Risiko banjir dan longsor.
Kondisi tutupan hutan.
Kualitas dan kuantitas sumber air.
Dampak kumulatif berbagai izin.
Kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Potensi konflik ruang.
Kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.
Jaminan reklamasi dan pascatambang.

Dan hasil audit tersebut harus dapat diketahui publik.

Karena lingkungan hidup bukan rahasia perusahaan.

Masyarakat berhak mengetahui risiko yang mungkin mereka tanggung.

*KITA MEMILIKI HUTAN YANG TERLALU BERHARGA UNTUK DIJADIKAN ANGKA*

Data statistik kehutanan 2024 menunjukkan Aceh masih memiliki tutupan hutan yang sangat luas. Itu adalah kekayaan yang luar biasa, tetapi sekaligus tanggung jawab besar.

Namun kita harus berhati-hati terhadap satu cara berpikir:

“Hutan Aceh masih luas, jadi masih ada banyak ruang untuk dibuka.”

Justru logikanya harus dibalik:

“Hutan Aceh masih luas, maka sekaranglah saatnya kita semakin ketat menjaganya.”

Sebab hutan yang masih tersisa bukan alasan untuk membuka lebih banyak.

Hutan yang masih tersisa adalah alasan untuk berhenti sebelum kehilangan terlalu banyak.

Aceh tidak boleh menunggu tutupan hutannya menipis baru mulai panik.

Kita tidak boleh menunggu mata air mengering baru menyadari bahwa kawasan resapan penting.

Kita tidak boleh menunggu satwa kehilangan habitat baru mengakui bahwa ruang hidupnya telah dipotong-potong.

Dan kita tidak boleh menunggu banjir menjadi semakin besar untuk memahami bahwa hulu DAS sedang sakit.

*PERTANYAANNYA BUKAN “BERAPA TRILIUN INVESTASINYA?”*

Ini mungkin bagian paling tidak nyaman untuk didengar.

Setiap kali investasi pertambangan dibicarakan, kita sering bertanya:

Berapa nilai investasinya?

Saya justru ingin mengajukan pertanyaan yang berbeda:

Berapa nilai risiko ekologisnya?

Berapa biaya jika sumber air terganggu?

Berapa biaya jika lahan pertanian terdampak?

Berapa biaya jika sedimentasi meningkat?

Berapa biaya jika banjir menjadi lebih sering?

Berapa biaya jika biodiversitas hilang?

Berapa biaya jika konflik sosial meningkat?

Berapa biaya rehabilitasi?

Dan berapa biaya yang harus ditanggung generasi berikutnya?

Jika semua itu tidak dimasukkan ke dalam perhitungan, maka kita sebenarnya belum menghitung investasi secara utuh.

Kita hanya menghitung uang yang masuk, tetapi tidak menghitung utang ekologis yang ditinggalkan.

*PEMERINTAH HARUS BERANI MENGATAKAN: “TIDAK”*

Inilah yang sering tidak mudah dalam politik pembangunan.

Mengatakan “ya” kepada investasi relatif mudah.

Tetapi mengatakan “tidak” ketika sebuah proyek berisiko terhadap keselamatan ekologis membutuhkan keberanian.

Padahal pemerintah tidak hanya bertugas membuka ruang ekonomi.

Pemerintah juga bertugas menjaga batas.

Batas antara pembangunan dan kehancuran.

Batas antara pemanfaatan dan eksploitasi.

Batas antara keuntungan dan risiko.

Batas antara hak investor dan hak masyarakat.

Dan yang paling penting:

batas antara kebutuhan generasi sekarang dan hak generasi mendatang.

Jika sebuah kawasan terlalu penting bagi sumber air, jangan dibuka.

Jika risikonya terlalu besar, jangan dipaksakan.

Jika dampaknya tidak dapat dipulihkan, jangan ambil risiko.

Jika kajiannya belum memadai, jangan terburu-buru.

Jika masyarakat menanggung risiko terbesar, jangan abaikan suaranya.

Itulah keberanian ekologis.

*ACEH TIDAK ANTI-TAMBANG. ACEH HARUS ANTI-KEBODOHAN EKOLOGIS.*

Kalimat ini perlu ditegaskan.

Menjaga lingkungan bukan berarti menolak pembangunan.

Mengkritik tambang bukan berarti membenci investor.

Meminta evaluasi izin bukan berarti anti-pemerintah.

Menuntut transparansi bukan berarti menghambat investasi.

Justru sebaliknya.

Kita sedang memastikan bahwa pembangunan tidak berubah menjadi bumerang.

Aceh membutuhkan pertambangan yang bertanggung jawab.

Investasi yang bertanggung jawab.

Pemerintahan yang bertanggung jawab.

Dan masyarakat yang memiliki akses terhadap informasi.

Yang harus kita lawan bukan pertambangan semata.

Yang harus kita lawan adalah keserakahan, pembiaran, ketidaktransparanan dan kebijakan yang mengabaikan batas ekologis.

*JANGAN SAMPAI KITA KAYA DI ATAS KERTAS, TETAPI MISKIN DI ATAS TANAH SENDIRI*

Pada akhirnya, ukuran pembangunan Aceh tidak boleh hanya:

berapa banyak izin terbit,

berapa banyak investasi masuk,

berapa banyak mineral keluar,

berapa banyak produksi meningkat.

Ukuran yang jauh lebih penting adalah:

Apakah masyarakat masih mendapatkan air yang aman?

Apakah hutan masih berfungsi?

Apakah DAS masih sehat?

Apakah pertanian masih produktif?

Apakah risiko bencana menurun atau justru meningkat?

Apakah masyarakat sekitar benar-benar lebih sejahtera?

Dan:

Apakah setelah kekayaan alam itu habis, Aceh masih memiliki masa depan yang layak?

Jika jawabannya tidak, maka kita harus berani mengoreksi arah.

Sebab kita tidak boleh menjual masa depan dengan harga yang murah.

Kita tidak boleh menukar mata air dengan mineral.

Tidak boleh menukar hutan dengan angka investasi.

Tidak boleh menukar keselamatan masyarakat dengan penerimaan jangka pendek.

Dan tidak boleh menukar masa depan anak cucu dengan keuntungan yang hanya dinikmati hari ini.

*PENUTUP: SEBELUM EMAS HABIS, JANGAN BIARKAN KESELAMATAN ACEH IKUT HABIS*

Aceh memiliki kekayaan alam yang luar biasa.

Tetapi kekayaan terbesar Aceh sesungguhnya bukan hanya apa yang tersimpan di bawah tanah.

Kekayaan terbesar Aceh adalah kehidupan yang berlangsung di atasnya.

Hutan.

Air.

Tanah.

Sungai.

Laut.

Satwa liar.

Pertanian.

Dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada semuanya.

Mineral suatu saat akan habis.

Cadangan dapat menurun.

Harga komoditas dapat jatuh.

Perusahaan dapat datang dan pergi.

Tetapi masyarakat Aceh akan tetap tinggal di sini.

Mereka akan tetap membutuhkan air.

Mereka akan tetap membutuhkan tanah.

Mereka akan tetap membutuhkan hutan.

Dan anak cucu kita akan tetap mewarisi apa yang kita putuskan hari ini.

Karena itu, kita harus berani mengatakan:

Aceh tidak boleh menjadi tempat di mana keuntungan diambil hari ini, sementara bencana diwariskan esok hari.

Kita tidak boleh membiarkan kata “investasi” menjadi alasan untuk mengabaikan daya dukung alam.

Kita tidak boleh membiarkan kata “pembangunan” menjadi pembenaran untuk mengorbankan keselamatan ekologis.

Dan kita tidak boleh membiarkan kata “izin” menjadi tameng dari pengawasan publik.

Karena pada akhirnya, alam tidak pernah bernegosiasi.

Ia hanya memberi respons terhadap apa yang kita lakukan.

Jika kita menjaga, ia menjaga kita.

Jika kita merusak, ia akan mencari keseimbangannya sendiri.

Dan ketika keseimbangan itu berubah menjadi banjir, longsor, kekeringan, konflik air, hilangnya mata pencaharian atau bencana lainnya, kita tidak boleh lagi pura-pura bertanya:

“Mengapa ini terjadi?”

Mungkin pertanyaan yang lebih jujur adalah:

“Apa yang telah kita lakukan sehingga ini terjadi?”

Dan kalau kita sudah tahu jawabannya, maka tidak ada alasan untuk terus mengulanginya.

Tambang boleh mengambil mineral.

Investasi boleh menghasilkan keuntungan.

Pembangunan boleh mengejar pertumbuhan.

Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dikorbankan:

*KESELAMATAN EKOLOGIS ACEH.*

Karena jika keselamatan ekologis itu hilang, maka pada akhirnya bukan hanya hutan yang kita kehilangan.

Kita sedang kehilangan rumah.

Dan jangan sampai sejarah mencatat bahwa generasi kita adalah generasi yang berhasil mengeruk kekayaan Aceh—tetapi gagal menjaga Aceh itu sendiri.