*Kasus Impor Gula
LENSAPOST.NET – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin 25 Maret 2024, mengatakan terkait kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial SG selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”katanya.