LENSAPOST.NET – Praktik penambangan emas, batubara, nikel, bijih besi dan berbagai komoditas tambang lainnya di Aceh dinilai semakin mengkhawatirkan.
Penggunaan alat berat hingga ratusan unit di kawasan hutan disebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mempercepat kehancuran ekosistem Aceh.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, menilai aktivitas pertambangan yang berlangsung di sejumlah wilayah Aceh tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sebagai pekerja atau pencari serpihan emas di sekitar lokasi tambang kerap dijadikan pembenaran bahwa aktivitas tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi warga.
“Jangan masyarakat yang kemudian dijadikan legitimasi. Ketika masyarakat diberi kesempatan mengambil serpihan emas atau bekerja di lokasi tambang, seolah-olah kegiatan tersebut otomatis menjadi benar. Padahal persoalan utamanya adalah siapa pemilik modal, siapa yang menyediakan alat berat dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar,” kata Taufik, Senin 7 September 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan alat berat menjadi indikator besarnya modal yang berputar dalam aktivitas pertambangan. Bahkan, biaya sewa excavator disebut dapat mencapai sekitar Rp30 juta per hari.
Di sisi lain, masyarakat desa yang sebelumnya bekerja sebagai petani, pekebun atau menggarap sawah tergoda masuk ke lokasi tambang karena iming-iming pendapatan yang jauh lebih besar.
“Kalau ada masyarakat yang bisa mendapatkan Rp10 juta sampai Rp15 juta per minggu, tentu pekerjaan itu akan sangat menarik. Tetapi masyarakat jangan dijadikan tameng oleh pemilik modal untuk membenarkan eksploitasi hutan dan tanah Aceh,” ujarnya.
Taufik menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius karena aktivitas pertambangan berlangsung bersamaan dengan tekanan terhadap tutupan hutan Aceh.
Ia menyebut kehilangan tutupan hutan Aceh sepanjang 2025 mencapai sekitar 39.687 hektare, meningkat sekitar 274 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sekitar 80 persen kehilangan tersebut disebut terjadi di kawasan hutan negara, termasuk hutan lindung, hutan produksi dan taman nasional.
Kabupaten Aceh Selatan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian serius. Sementara di kawasan Ekosistem Leuser (KEL), kehilangan tutupan hutan sepanjang Januari-September 2025 disebut telah mencapai sekitar 5.955 hektare.
“Ini tidak bisa terus-menerus dibaca sebagai persoalan bencana alam. Ada faktor manusia yang harus dibongkar. Perambahan, pembukaan lahan, pembalakan liar dan aktivitas pertambangan harus dilihat sebagai satu rangkaian tekanan terhadap ekosistem,” katanya.
Menurut Taufik, tekanan tersebut juga terlihat di sejumlah kabupaten lain. Aceh Timur disebut mengalami kehilangan tutupan hutan sekitar 8.564 hektare atau 21,6 persen dari total kehilangan tutupan hutan Aceh. Aceh Tengah sekitar 6.910 hektare atau 17,4 persen, sedangkan Gayo Lues sekitar 6.773 hektare atau 17,1 persen.
Meski sebagian kehilangan tutupan hutan tersebut berkaitan dengan faktor alami, Taufik menegaskan aktivitas manusia tetap menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan.
Ia juga menyoroti kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil yang kembali mengalami peningkatan kehilangan tutupan hutan pada 2025.
“Kalau hutan di wilayah hulu terus dibuka, jangan heran kalau dampaknya turun ke wilayah hilir. Banjir bandang, longsor dan gangguan tata air bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Ada proses panjang ketika keseimbangan ekosistem terus dirusak,” ujarnya.
Taufik menyebut sejumlah wilayah yang perlu mendapat perhatian serius antara lain Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Bireuen.
Ia menduga persoalan pertambangan di Aceh tidak seluruhnya dapat berdiri sendiri tanpa adanya jaringan kepentingan yang lebih besar.
“Tidak masuk akal kalau kita mengatakan seluruh aktivitas ini berdiri sendiri. Ada pemodal, ada alat berat, ada jaringan distribusi, ada pekerja dan tentu ada pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Karena itu, yang harus dibongkar bukan hanya pekerja di lapangan,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan pemerintah tidak berhenti pada penertiban pekerja atau masyarakat yang berada di lokasi tambang. Penelusuran, kata dia, harus diarahkan kepada pemilik modal, pemilik alat berat, penerima manfaat ekonomi serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan atau kemudahan terhadap aktivitas pertambangan bermasalah.
“Kalau yang ditangkap hanya pekerja lapangan, sementara pemilik modal tetap aman, maka persoalan tidak akan pernah selesai. Besok alat berat datang lagi, tambang dibuka lagi dan masyarakat kembali menjadi pekerja,” katanya.
Menurutnya, negara harus memastikan setiap izin pertambangan benar-benar sesuai dengan aturan dan tidak menjadi pintu masuk bagi eksploitasi kawasan hutan.
“Jangan sampai legalitas dijadikan kedok untuk merampok sumber daya alam. Kalau ada izin, periksa izinnya. Kalau berada di kawasan terlarang, tindak. Kalau ada dugaan permainan dalam penerbitan izin, bongkar prosesnya,” ujarnya.
Taufik menilai Aceh saat ini menghadapi ancaman serius apabila eksploitasi sumber daya alam dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan ketat.
“Ini bukan sekadar soal emas atau batubara. Ini soal masa depan Aceh. Kalau tanah, hutan dan sumber daya alam terus dieksploitasi secara terstruktur, sementara masyarakat hanya mendapatkan bagian kecil, maka rakyat Aceh pada akhirnya hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” pungkasnya.








![Gedung DPRK Banda Aceh [Foto:detikcom]](https://lensapost.net/wp-content/uploads/2024/06/images-1-250x140.jpeg)



