LENSAPOST.NET — Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AR (29), terduga pelaku penggelapan sepeda motor, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor.
AR, warga Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, diduga menggelapkan sepeda motor milik korban Rizki Putri Fransisca (36), warga Desa Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 25 Juli 2026.
Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban diajak AR, yang merupakan teman dekatnya, untuk minum kopi di kawasan Beurawe, Banda Aceh, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat berada di warung kopi, AR kemudian meminjam sepeda motor korban berupa Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS. Kepada korban, AR beralasan sepeda motor tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket.
Namun, setelah beberapa waktu, AR tidak kunjung kembali. Korban kemudian menghubunginya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor korban. Ia beralasan kendaraan tersebut mengalami kerusakan dan berada di bengkel,” kata Dizha.
Korban kemudian meminta AR mengantarkannya ke bengkel untuk memastikan kondisi sepeda motornya. Namun, AR justru meninggalkan korban di pinggir jalan kawasan Desa Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Setelah kejadian tersebut, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, AR disebut terus menghindar.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan AR.
“Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Beuraden, Kabupaten Aceh Besar. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AR,” ujar Dizha.
Saat diinterogasi, AR mengakui telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Kepada polisi, AR mengaku sepeda motor itu telah digadaikan di wilayah Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, dengan nilai gadai Rp6 juta.
Tim Opsnal kemudian menelusuri keberadaan penerima gadai. Dari hasil penelusuran, penerima gadai diketahui tinggal di Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
Polisi selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan penerima gadai beserta barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna merah dove dengan nomor polisi BL 6323 AAS.
AR, penerima gadai, dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik akan melanjutkan proses penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penanganan perkara tersebut,” pungkas Dizha.












