HUKUM  

Komisi III DPR Batasi Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Dev/Arifman

LENSAPOST.NET — Komisi III DPR RI mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembatasan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan riset, pendalaman, serta membandingkan penerapan mekanisme non-conviction based forfeiture atau perampasan aset tanpa melalui putusan pidana di sejumlah negara.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut dia, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam mekanisme tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau memberikan dampak ekonomi yang besar terhadap publik.

Habiburokhman menyebut sejumlah negara telah menerapkan pembatasan serupa. Selandia Baru, misalnya, memberlakukan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai hasil kejahatan lebih dari NZ$30.000.

Sementara Singapura menerapkannya terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Ketentuan serupa juga ditemukan di sejumlah negara seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Italia, lanjut Habiburokhman, mengatur lebih spesifik terhadap tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius. Adapun Amerika Serikat mencakup antara lain narkotika, fraud, korupsi, serta kejahatan terorganisasi.

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian dan masukan tersebut, Komisi III DPR RI saat ini memasukkan sejumlah tindak pidana sebagai ruang lingkup RUU Perampasan Aset, yakni:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan, penyusunan RUU tersebut diarahkan agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.