LENSAPOST.NET — Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MTN (32), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, tersangka diamankan pada Selasa, 1 September 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan kendaraan.
Dizha menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.
Menurutnya, perkara bermula saat pelapor menyerahkan satu unit mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan atau dirental selama 10 hari dengan tarif Rp350 ribu per hari.
Namun, setelah masa rental berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor kemudian berupaya menghubungi tersangka, tetapi tidak mendapat respons.
Pelapor selanjutnya melacak keberadaan kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil tersebut. Dari hasil penelusuran, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental tersebut.
“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” kata Dizha.
Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses pengungkapan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan terkait keberadaan tersangka serta kendaraan yang dilaporkan.
Dizha mengatakan, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan penangkapan terhadap MTN dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dalam penanganan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk, di antaranya tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kuitansi gadai,” ujar Dizha.
Selanjutnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan, proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui dalam proses penyidikan.












