LENSAPOST.NET — Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr H Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., menyoroti isu pemblokiran rekening yang belakangan menjadi perhatian publik setelah beredar pengakuan seorang nasabah bank di media sosial mengenai rekeningnya yang diblokir.
Menurut Taqwaddin, isu tersebut penting dilihat dari perspektif hukum agar masyarakat memahami bahwa pemblokiran merupakan salah satu bentuk upaya paksa dalam penegakan hukum pidana yang telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
“Catatan ini penting sebagai edukasi bagi masyarakat agar mengetahui dan memahami aspek normatif pemblokiran sebagai salah satu upaya paksa dalam penegakan hukum pidana,” kata Taqwaddin, Rabu, 26 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemblokiran dalam KUHAP 2025 yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 disebut secara tersurat dalam Pasal 1 angka 37, Pasal 89, Pasal 140, dan Pasal 156.
Dalam Pasal 1 angka 37, pemblokiran dimaknai sebagai tindakan untuk sementara waktu mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, maupun produk administratif lainnya.
Tindakan tersebut, menurut ketentuan KUHAP, dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berdasarkan kewenangannya.
“Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan adanya pihak lain yang berwenang memberikan perintah pemblokiran. Artinya, selain Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim, pihak lain tidak berwenang memerintahkan pemblokiran,” ujar Taqwaddin.
Salah Satu Bentuk Upaya Paksa
Taqwaddin menjelaskan, Pasal 89 KUHAP 2025 mengatur sembilan bentuk upaya paksa dalam penegakan hukum, yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia.
Menurutnya, kesembilan upaya paksa tersebut bersifat fakultatif dan tidak harus diterapkan seluruhnya dalam setiap perkara pidana.
“Penerapannya bergantung pada situasi, kondisi tersangka atau terdakwa serta jenis perkara yang sedang ditangani. Namun seluruh tindakan itu harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, pemblokiran dan pencekalan merupakan pengaturan yang relatif baru dalam KUHAP 2025. Ketentuan tersebut sebelumnya tidak dikenal secara khusus dalam KUHAP 1981.
Harus Mendapat Izin Ketua Pengadilan Negeri
Lebih lanjut, Taqwaddin menyebut Pasal 140 KUHAP 2025 secara lebih rinci mengatur mekanisme pemblokiran.
Pada prinsipnya, pemblokiran yang dilakukan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
Permohonan izin tersebut harus memuat alasan lengkap mengenai urgensi pemblokiran, termasuk uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan adanya relevansi antara objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran terhadap masing-masing objek.
Ketua Pengadilan Negeri wajib meneliti permohonan tersebut secara cermat paling lama dua hari sejak permohonan diajukan.
“Jika diperlukan, Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta informasi tambahan dari Penyidik,” ujarnya.
Dalam keadaan mendesak, kata Taqwaddin, pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin KPN terlebih dahulu. Kondisi tersebut antara lain apabila terdapat potensi pengalihan harta kekayaan, berkaitan dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi, atau berdasarkan situasi menurut penilaian Penyidik.
Namun, ia menilai ketentuan yang memberikan ruang pemblokiran berdasarkan penilaian Penyidik berpotensi menimbulkan subjektivitas.
“Sekalipun dalam keadaan tertentu dapat dibenarkan sebagai bentuk diskresi, pada akhirnya Ketua Pengadilan Negeri tetap memiliki peran menentukan dalam memberikan persetujuan terhadap pemblokiran tersebut,” katanya.
Pemblokiran Wajib Dicabut Jika Tidak Disetujui
Taqwaddin menjelaskan, dalam hal pemblokiran dilakukan dalam keadaan mendesak, KPN harus memberikan penetapan paling lama 2×24 jam setelah dimintakan persetujuan.
Apabila persetujuan ditolak, penolakan tersebut harus disertai alasan. Konsekuensinya, pemblokiran wajib dibuka paling lama tiga hari kerja oleh pejabat yang sebelumnya memerintahkan pemblokiran.
Pejabat tersebut harus mengeluarkan surat perintah pencabutan pemblokiran.
KUHAP 2025 juga membatasi jangka waktu pemblokiran maksimal satu tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali, masing-masing selama enam bulan.
“Setiap tindakan pemblokiran wajib dibuatkan berita acara,” jelasnya.
Berita acara tersebut dibuat oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran berdasarkan kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat.
Tersangka atau terdakwa juga memiliki hak untuk meminta konfirmasi atas kebenaran isi berita acara. Apabila isi berita acara tidak sesuai, mereka berhak menolak menandatanganinya.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Taqwaddin mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bank tidak hanya menyangkut kepentingan dan hak warga negara secara perseorangan maupun korporasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada sektor perbankan.
Menurutnya, apabila kebijakan pemblokiran dilakukan tanpa kehati-hatian, bukan tidak mungkin memicu kekhawatiran publik dan berdampak pada stabilitas kepercayaan terhadap lembaga keuangan.
“Kepercayaan publik terhadap dunia perbankan harus dijaga. Ketidakpercayaan dapat berdampak lebih luas terhadap iklim investasi, perdagangan, bahkan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Ia juga menilai pengaturan mengenai pemblokiran dalam Pasal 140 KUHAP 2025 perlu dikaitkan dengan kebijakan perampasan aset yang tengah dirancang pemerintah.
Karena itu, Taqwaddin menyarankan aparat penegak hukum, khususnya Polisi dan Jaksa, serta Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, agar mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent principle dan asas kecermatan dalam memberikan persetujuan terhadap pemblokiran rekening.
“Asas kecermatan mengharuskan pejabat berwenang bertindak teliti, hati-hati, dan berdasarkan data yang lengkap sebelum membuat keputusan,” tegasnya.
Menurut Taqwaddin, dampak sebuah tindakan pemblokiran dapat meluas, tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga tata kelola pemerintahan, sektor perbankan, investasi, perdagangan, dan perekonomian secara keseluruhan.
“Karena itu, kewenangan pemblokiran harus dijalankan secara proporsional, akuntabel, dan benar-benar berdasarkan hukum,” pungkasnya.












