LENSAPOST.NET – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, yang diduga mencuri perhiasan emas milik seorang warga di kawasan Dusun Puklat, Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nuraida (50), seorang PNS, pada 24 Agustus 2026.
“Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban sebanyak 13 mayam emas murni,” kata Dizha.
Dari tangan NH, polisi mengamankan 11 mayam emas milik korban, terdiri dari dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario BL 4536 LBL yang diduga dibeli atau diperoleh melalui gadai menggunakan uang hasil penjualan emas korban. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler, yakni Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.
Kasus tersebut terungkap setelah korban pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB menyadari sebagian perhiasan emas yang disimpannya hilang. Korban bersama suaminya kemudian mencari dan memeriksa sejumlah tempat penyimpanan, namun sebagian perhiasan tidak ditemukan.
Kecurigaan korban semakin kuat pada 7 Agustus 2026 saat hendak menggunakan perhiasan yang masih tersisa. Korban menemukan salah satu gelang berbeda ukuran dan tidak sesuai dengan gelang yang biasa digunakannya.
Setelah memeriksa kembali perhiasan lainnya dan mencocokkannya dengan surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang.
Berdasarkan penghitungan menggunakan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp119 juta.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan emas yang diduga dicuri telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas. Sebanyak 10 mayam ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sedangkan tiga mayam lainnya di Toko Emas Mustika.
Saat ini NH beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidikan masih terus dilakukan dan kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Dizha.












