LENSAPOST.NET – Kasus dugaan pencurian di wilayah Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, terus dikembangkan polisi. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka BH alias Ampor Tear (51) mengungkap dua aksi pencurian lainnya yang terjadi di kawasan Desa Kajhu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat (28/8/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membobol dua rumah di lokasi berbeda, yakni di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Iptu Riyan Asriadi.
Saat itu, korban sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang sebelumnya dijemur sudah tidak berada di tempat. Setelah diperiksa, korban mendapati pintu gudang dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang di dalamnya hilang.
Barang yang hilang antara lain dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
Aksi lainnya terjadi di rumah Muhaimil Mubaraq (19), Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus itu diketahui setelah korban melihat bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol. Sejumlah barang berharga kemudian diketahui telah raib.
Di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,4 juta.
Dari pengembangan kedua perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu.
Polisi masih mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan tersangka.
Iptu Riyan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dan menyita barang bukti serta melakukan pengembangan di lokasi lainnya.
“Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang dilakukan tersangka.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan dan manajemen penyidikan tetap dilakukan Satreskrim melalui asistensi,” kata Kompol Dizha.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan sejumlah kasus pencurian tersebut menjadi perhatian bagi warga di kawasan Kajhu dan sekitarnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.












