PERMAHI: Temuan BPK di Dinas Dayah Aceh Harus Diusut Tuntas

Dinas Pendidikan Dayah Aceh [Dok. LensaPost]

LENSAPOST.NET – Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) Rifqi Maulana S.H menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Temuan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa, karena menyangkut tata kelola anggaran pendidikan, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Anggaran pendidikan dayah merupakan anggaran publik yang harus dikelola dengan penuh kehati-hatian. Ketika terdapat temuan mengenai kelemahan perencanaan, penyusunan spesifikasi, proses pengadaan, maupun kelebihan pembayaran, maka negara wajib memastikan adanya tindak lanjut yang nyata, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rifqi yang juga Mahasiswa Magister Hukum Trisakti, Selasa 7 Juli 2026.

Secara hukum, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip tersebut bukan sekadar jargon birokrasi, melainkan standar hukum yang dirancang untuk mencegah konflik kepentingan, praktik pengondisian penyedia, pemborosan anggaran, serta penyimpangan dalam penggunaan uang negara.

Rifqi memandang bahwa indikasi spesifikasi pengadaan yang berpotensi mengarah kepada penyedia tertentu harus diuji secara serius. Spesifikasi teknis seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan objektif pengguna, standar mutu, serta manfaat barang bagi penerima program; bukan berdasarkan karakteristik produk atau penyedia tertentu. Jika spesifikasi dibangun secara tertutup atau terlalu spesifik tanpa alasan teknis yang sah, maka persaingan sehat berpotensi terganggu dan prinsip kesetaraan dalam pengadaan dapat tercederai.

Selain itu, persoalan penganggaran hibah yang belum sepenuhnya didukung proposal juga tidak boleh dianggap remeh. Proposal adalah dokumen dasar untuk menguji kelayakan penerima, kebutuhan program, tujuan penggunaan anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban. Ketidakterpenuhinya dokumen tersebut berpotensi melemahkan legalitas proses penganggaran dan membuka ruang ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran dana publik.

“Temuan BPK memang bukan putusan pidana dan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Namun, temuan tersebut adalah instrumen pengawasan negara yang harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh. Pemerintah Aceh wajib membuka proses koreksi, melakukan pemeriksaan internal, memulihkan setiap kelebihan pembayaran, dan mengevaluasi seluruh tahapan pengadaan,” lanjutnya.

DPN PERMAHI mendorong Inspektorat Aceh untuk melakukan audit lanjutan secara independen dan menyeluruh, terutama terhadap proses perencanaan kebutuhan, penyusunan harga perkiraan sendiri, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, pemeriksaan hasil pekerjaan, serta proses pembayaran. Audit lanjutan harus mampu menjawab apakah persoalan tersebut terjadi karena kelemahan administrasi, kelalaian pejabat, pelanggaran prosedur, atau terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Jika ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum, rekayasa pengadaan, persekongkolan, atau penyalahgunaan jabatan, maka penanganannya harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, proses tersebut harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, dan objektivitas agar penegakan hukum tidak berubah menjadi ruang spekulasi atau tekanan politik.

DPN PERMAHI juga menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk menilai sebab-musabab terjadinya temuan. Pengembalian keuangan negara adalah bagian dari pemulihan, sedangkan evaluasi terhadap tanggung jawab administratif, disiplin, perdata, maupun pidana tetap harus dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang sah.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar janji tindak lanjut, melainkan transparansi. Pemerintah Aceh perlu menyampaikan langkah korektif, batas waktu penyelesaian rekomendasi BPK, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran, serta pembenahan sistem agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rifqi Maulana Ketua Harian DPN PERMAHI.

DPN PERMAHI menilai digitalisasi pembelajaran dayah merupakan program yang strategis dan patut didukung. Namun, program yang baik harus dijalankan dengan tata kelola yang bersih.

“Jangan sampai semangat modernisasi pendidikan justru dibayangi persoalan pengadaan yang dapat merugikan keuangan daerah dan mengurangi manfaat bagi para santri serta lembaga pendidikan dayah,”ujarnya. []