BPK Temukan Hibah Dayah Tanpa Proposal, Penetapan Penerima Tak Sesuai Aturan

Dinas Pendidikan Dayah Aceh [Dok. LensaPost]

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penetapan penerima barang pada 17 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Aceh Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa penerima barang dari belanja barang dan jasa tidak ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub), sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Padahal, penetapan tersebut merupakan syarat penting dalam penyaluran hibah kepada dayah.

Secara keseluruhan, Pemerintah Aceh mencatat realisasi Belanja Barang dan Jasa hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp3,96 triliun atau 96,64 persen dari total anggaran Rp4,10 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp84,95 miliar dialokasikan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.

Hasil uji petik BPK terhadap 17 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp37,24 miliar menunjukkan bahwa penyaluran barang kepada dayah tidak didukung dengan penetapan resmi melalui Kepgub. Selain itu, dayah penerima juga diketahui tidak mengajukan proposal permohonan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

BPK menilai kondisi ini tidak sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020 yang mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan daftar penerima hibah beserta jenis dan jumlah barang melalui keputusan resmi. Selain itu, Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2022 juga mensyaratkan adanya usulan tertulis berupa surat permohonan dan proposal hibah dari penerima.

“Hasil wawancara dengan PPTK dan PPK menyatakan bahwa pengadaan barang atas Belanja Barang ini baru pertama kali ada di Dinas Pendidikan Dayah Aceh, sehingga tidak mengetahui peraturan terkait daftar penerima hibah yang ditetapkan dengan kepgub,”tulis BPK dalam laporan tersebut yang dilihat LensaPost.

Akibat dari kondisi tersebut, BPK menilai penyaluran barang berpotensi tidak tepat sasaran. Hal ini juga menunjukkan lemahnya pengendalian internal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan hibah barang kepada dayah.

BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mengusulkan penerima hibah untuk ditetapkan melalui Kepgub.

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk segera mengusulkan daftar penerima hibah guna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sesuai regulasi yang berlaku.