LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan para Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar berhati-hati dan waspada dalam mengelola paket atau program bantuan hibah yang bersumber dari usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyebutkan bahwa program yang berasal dari Pokir kerap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurutnya, peran anggota dewan sejatinya telah selesai setelah program dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Setelah masuk DPA, tugas dewan kembali pada fungsi pengawasan, bukan ikut dalam pelaksanaan anggaran,” ujar Nasruddin, Jumat 26 Juni 2026.
Ia menyoroti fenomena saat ini di mana hampir seluruh kegiatan di berbagai dinas dimasukkan sebagai program Pokir. Dinas-dinas tersebut antara lain Dinas Pendidikan, Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi dan UKM, Dispora, Perkim, ESDM, Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Perkebunan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Sebagai contoh, pada Dinas Pendidikan, pengadaan alat pembelajaran dinilai tidak seharusnya menjadi bagian dari Pokir karena bukan berasal dari usulan masyarakat. Selain itu, anggaran pendidikan telah diatur sebesar 20 persen dari APBN/APBD.
“Faktanya, sekitar Rp200 miliar paket pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh masuk dalam usulan Pokir. Setelah ditelusuri, diduga hanya untuk mengharapkan cash back dari pihak ketiga,” ungkapnya.
TTI juga menyinggung kasus di Pidie Jaya, di mana bantuan becak dikonversikan menjadi uang tunai. Menurut Nasruddin, praktik pembagian uang tersebut bukan modus baru dan kerap terjadi berulang setiap tahun.
“Banyak bantuan hibah tidak sampai ke sasaran. Barang bantuan diubah menjadi uang lalu dibagi-bagi. Ini harus menjadi atensi penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, TTI menemukan sejumlah kegiatan yang masuk kategori “red flag” atau mencurigakan, khususnya pada Dinas Perikanan. Salah satunya adalah 50 paket normalisasi tambak dengan nilai seragam Rp372 juta.
“Secara logika, kerusakan tambak tidak sama. Ada rusak ringan, sedang, dan berat. Mengapa anggarannya seragam dan berada di bawah Rp400 juta? Ini patut diduga untuk menghindari proses tender,” jelasnya.
Di Kota Langsa, TTI juga menyoroti pengadaan bibit ikan yang diduga berasal dari Pokir dengan nilai anggaran seragam Rp500 juta per paket, di antaranya:
- Pengembangan budidaya ikan kerapu di Kota Langsa Rp500 juta
- Pengembangan budidaya ikan kerapu di Kecamatan Langsa Barat Rp500 juta
- Pengembangan budidaya ikan kerapu di Kecamatan Langsa Baro Rp500 juta
- Pengembangan budidaya ikan kerapu di Kecamatan Langsa Kota Rp500 juta
Nasruddin menilai kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum karena adanya indikasi pemecahan paket serta kesamaan judul dan nilai anggaran.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.











