LENSAPOST.NET– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 17 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp37,24 miliar diketahui tidak menetapkan penerima barang melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh merealisasikan Belanja Barang dan Jasa hingga 31 Desember 2025 sebesar Rp3,96 triliun atau 96,64 persen dari total anggaran Rp4,10 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp84,95 miliar dialokasikan pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh.
Namun, hasil uji petik atas belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat serta belanja persediaan dalam proses menunjukkan bahwa penerima barang dari 17 paket pengadaan tidak ditetapkan melalui Kepgub.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Dayah, setiap alokasi belanja hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa wajib dituangkan dalam daftar penerima yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2022 yang mewajibkan adanya proposal permohonan hibah dari calon penerima.
BPK juga menemukan bahwa dayah penerima barang tidak mengajukan proposal permohonan atau kebutuhan barang sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, jenis dan volume barang yang disalurkan juga tidak ditetapkan secara resmi melalui Kepgub.
Adapun 17 paket pengadaan tersebut meliputi berbagai kebutuhan dayah, seperti pengadaan pakaian santri, mukena, sajadah, sarung, laptop, peralatan olahraga, hingga sarana penerangan tenaga surya (PLTS), dengan nilai kontrak bervariasi dari ratusan juta hingga lebih dari Rp11 miliar.

Berdasarkan hasil wawancara pihak BPK dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku bahwa pengadaan barang untuk diserahkan langsung kepada dayah merupakan kegiatan baru di instansi tersebut, sehingga belum memahami sepenuhnya mekanisme penetapan penerima hibah sesuai regulasi.
Kondisi ini dinilai berpotensi menyebabkan penyaluran barang tidak tepat sasaran serta membuka celah penyimpangan dalam distribusi bantuan.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mengusulkan daftar penerima hibah untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK pun merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh untuk mengusulkan daftar penerima hibah guna ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. []












