LENSAPOST.NET – Polemik pengelolaan Gas Blok Andaman kian memanas. Pengamat ekonomi, DR Taufik A Rahim, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai mengabaikan hak Aceh atas sumber daya alamnya sendiri.
Menurut Taufik, secara geografis Blok South Andaman berada pada jarak 93 mil laut, yang berarti masuk dalam kewenangan pengelolaan wilayah 12 hingga 200 mil laut. Hal ini merujuk pada Surat Menteri ESDM RI Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.
“Secara aturan, Aceh punya hak untuk terlibat penuh. Tapi kenyataannya, keputusan strategis justru diambil diam-diam tanpa transparansi. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pengkhianatan,” tegas Taufik, Rabu 24 Juni 2026.
Ia menyoroti persetujuan dokumen Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo pada 9 Maret 2026 yang disebut dilakukan tanpa publikasi terbuka. Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa Aceh kembali dikesampingkan dalam pengelolaan migas di wilayahnya sendiri.
Tak hanya itu, rencana penggunaan sistem Floating Production, Storage, and Offloading (FPSO) juga menuai kritik tajam. Menurut Taufik, skema tersebut tidak memberikan nilai tambah bagi Aceh karena seluruh proses produksi dilakukan di lepas pantai.
“Kalau semua dikerjakan di laut, apa yang didapat Aceh? Tidak ada investasi darat, tidak ada efek ekonomi lokal. Ini jelas merugikan dan harus dibatalkan,” ujarnya.
Ia bahkan membandingkan dengan sejarah eksploitasi Gas Arun yang dinilai sarat manipulasi. Praktik “bor miring” disebut-sebut pernah dilakukan sehingga menggeser potensi sumber daya ke wilayah luar, mengurangi hak Aceh.
Lebih lanjut, Taufik juga mengkritik skema bagi hasil yang dinilai tidak masuk akal. Dalam kontrak kerja sama, kontraktor disebut mendapatkan hingga 96 persen untuk gas dan 94 persen untuk minyak, sementara pemerintah hanya memperoleh 4 persen. Dari jumlah itu, Aceh hanya kebagian sekitar 1,2 persen.
“Ini bukan sekadar tidak adil, ini biadab secara ekonomi. Aceh sebagai pemilik sumber daya justru dapat remah-remah,” katanya dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa Aceh memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 yang merupakan turunan dari perjanjian damai Helsinki. Dalam konteks ini, Aceh memiliki kekhususan (lex specialis) yang seharusnya dihormati.
“Kalau pemerintah Aceh tidak berani bersikap, maka kembalikan mandat ke rakyat. Jangan terus terjebak dalam politik klientelisme yang hanya menguntungkan elit,” sindirnya.
Taufik menutup pernyataannya dengan seruan tegas agar Aceh tidak lagi dipermainkan dalam urusan sumber daya alam.
“Ini soal harga diri dan kedaulatan. Aceh sudah terlalu sering dibodohi. Saatnya bersikap,” pungkasnya.












