TTI Pertanyakan Komitmen Mualem soal Transparansi Publik

Kolase Foto Mualem dengan Nasruddin Bahar

LENSAPOST.NET – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan komitmen Gubernur Aceh, Mualem, terkait transparansi pengelolaan anggaran publik. Hal ini disampaikan Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyusul pernyataan Mualem saat penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK di Gedung DPRA.

Menurut Nasruddin, hingga saat ini publik masih kesulitan mengakses informasi terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026, yang sejatinya merupakan dokumen publik.

“Publik bertanya-tanya sejauh mana keseriusan Mualem tentang transparansi. Faktanya, sampai hari ini masyarakat masih sangat sulit mendapatkan informasi,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Selasa 23 Juni 2026.

Ia menegaskan, seluruh proses APBA, mulai dari pembahasan hingga penetapan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), tidak seharusnya dirahasiakan. Pemerintah Aceh dinilai perlu menyediakan platform digital yang memuat informasi lengkap, termasuk perkembangan realisasi anggaran secara real time.

TTI juga menyoroti minimnya keterbukaan terkait usulan pokok pikiran (pokir) dewan. Kondisi ini, kata Nasruddin, memicu spekulasi di tengah masyarakat karena tidak adanya informasi resmi yang dapat diakses secara luas.

“Fakta hari ini, seluruh SKPA mengklaim paket sebagai usulan pokir. Namun publik tidak mendapatkan penjelasan yang utuh,” katanya.

Secara regulasi, lanjutnya, pokir merupakan hal yang sah dan tidak melanggar aturan selama diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Peran legislatif, menurut dia, sebatas memperjuangkan anggaran hingga ditetapkan, kemudian kembali menjalankan fungsi pengawasan, bukan terlibat dalam penentuan rekanan.

Lebih lanjut, TTI mengungkapkan temuan terkait proses pengadaan barang dan jasa di Aceh. Berdasarkan hasil kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa hanya sekitar 1 persen paket yang melalui mekanisme tender terbuka, sementara sisanya menggunakan metode e-purchasing dan pengadaan langsung.

“Hampir di setiap kabupaten/kota ditemukan red flag atau indikasi transaksi mencurigakan. Ini mengarah pada dugaan pengaturan pemenang yang telah direncanakan sebelumnya,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disoroti adalah kegiatan di Dinas Kelautan dan Perikanan, yakni sekitar 50 paket normalisasi tambak dengan nilai seragam Rp372 juta per paket. TTI menduga paket tersebut sengaja dipecah agar berada di bawah ambang batas tender.

“Padahal lokasi kegiatan berdekatan dan seharusnya bisa digabung menjadi satu paket per kecamatan agar dapat ditenderkan secara terbuka,” kata Nasruddin.

Ia juga menilai kurangnya keterbukaan dari kepala dinas turut memperkeruh situasi dan memicu munculnya berbagai opini liar di masyarakat, khususnya terkait polemik dana pokir yang belakangan ramai di media sosial.

“Jika para kepala dinas terbuka sesuai dengan semangat transparansi yang disampaikan Mualem, polemik ini tidak akan sebesar sekarang,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, TTI mempertanyakan konsistensi antara pernyataan dan implementasi di lapangan.

“Apakah Mualem berbicara sesuai aturan dan hati nurani, atau sekadar lips service? Dalam pepatah Aceh disebutkan, ‘Peuleuh batok bak aki reunyeun’,” pungkasnya.