HUKUM  

Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh

IST

LENSAPOST.NET – Seorang kepala tukang lokal berinisial SI secara resmi melaporkan RM yang menjabat sebagai General Manager (GM) The Pade Hotel ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.

Melalui kuasa hukumnya, Faisal, S.Sos., S.H. dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja yang menurut pelapor dilakukan atas permintaan dan arahan pihak terlapor.

Dalam keterangannya, SI mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan biaya selama pelaksanaan pekerjaan. Namun hingga saat ini, hak-hak yang diharapkannya belum terpenuhi sebagaimana mestinya.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami sampaikan,” ujar Faisal dalam keterangannya di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi, termasuk penyampaian somasi, telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan yang dianggap memadai, pelapor akhirnya menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Saat ini, SI berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” tutup Faisal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal di Polda Aceh.