BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Wilayah Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (DPW LSM KOREK) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana desa melalui sejumlah program yang diduga sebagai program titipan di Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, dalam aksi damai yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu 9 September 2026.
Irwansyah mengatakan, pihaknya menyoroti sejumlah program yang dilaksanakan melalui dana desa di Aceh Tenggara. Di antaranya program pemberantasan narkoba skala kute, program literasi pengadaan buku kute, serta program pembibitan kakao.
Menurutnya, dugaan program titipan tersebut berkaitan dengan sejumlah anggaran yang dikucurkan dari dana desa. Untuk program pemberantasan narkoba skala kute, anggarannya disebut mencapai Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.
Sementara itu, program literasi pengadaan buku kute diduga menelan anggaran sekitar Rp7 juta per desa dari 385 desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.
Selain itu, Irwansyah juga menyoroti program pembibitan kakao yang disebut terjadi di sejumlah kecamatan. Anggaran program tersebut diduga berkisar Rp3 juta hingga Rp6 juta per desa.
“Kami menduga program-program tersebut merupakan program titipan yang dilaksanakan tanpa adanya putusan musyawarah desa (Musdes),” kata Irwansyah.
Ia menduga program tersebut berpotensi menjadi salah satu upaya untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Irwansyah juga mempertanyakan pelaksanaan program pemberantasan narkoba skala kute. Menurutnya, program tersebut diduga hanya sebatas sosialisasi dan kegiatan seremonial sehingga manfaatnya bagi masyarakat desa dinilai belum jelas.
Selain itu, LSM KOREK Aceh menyoroti program literasi buku kute yang diduga tidak seluruh pengadaan bukunya terealisasi.
“Setelah kami konfirmasi dengan beberapa kepala desa di Aceh Tenggara, buku tersebut sebagian ada dan sebagian tidak ada, walaupun pembayaran telah disetorkan,” ujar Irwansyah.
Dugaan lainnya disampaikan terkait program pembibitan kakao. Irwansyah menyebut pihaknya menemukan dugaan bibit yang tidak memiliki lisensi dan tidak sesuai spesifikasi. Kondisi tersebut, menurut dia, berpotensi membuat bibit yang dibeli menggunakan dana desa tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya bagi masyarakat.
Dalam aksi tersebut, LSM KOREK Aceh juga menyatakan telah melampirkan sejumlah gambaran bukti yang mereka temukan di lapangan. Di antaranya bukti kegiatan seremonial pemberantasan narkoba skala kute, bukti transfer belanja anggaran dana desa, jumlah buku yang dibeli dalam program literasi buku skala kute, serta bukti transfer belanja bibit kakao dan kondisi mutu bibit yang menurut mereka tidak sesuai spesifikasi.
Irwansyah mengatakan, pihaknya mendasarkan sorotan tersebut, antara lain, pada Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor 410/110/2025 dan Nomor 410/109/2025 tentang pembentukan tim pemberantasan penyalahgunaan narkotika Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menindaklanjuti dan melakukan proses hukum terhadap dugaan program titipan dana desa tahun anggaran 2025 yang telah berlangsung di Aceh Tenggara,” tegasnya.
Dalam aksi damai tersebut, DPW LSM KOREK Aceh secara khusus meminta Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi atau penyelewengan dana desa yang diduga berkaitan dengan program titipan tahun anggaran 2025.
Program yang diminta untuk diusut antara lain pemberantasan narkoba skala kute, program literasi buku kute, dan program pembibitan kakao skala kute.
LSM KOREK Aceh berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga penggunaan anggaran program-program tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.












