Tersangka Pemerasan TIY Diserahkan ke Jaksa

tersangka inisial TIY Alias P [Dok Kejari Sabang]

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Sabang menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Sabang perkara Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka inisial TIY Alias P bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Senin 6 Mei 2024.

Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan SH MH mengatakan, pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Sabang diterima dan diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sabang Adenan Sitepu SH MH.

Dia didampingi oleh Penuntut umum Kejari Sabang Yovi Iskandar SH.

“Bahwa untuk menghindari hilangnya barang bukti, melarikan diri serta mengulangi perbuatan pidana, Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama tersangka inisial TIY Alias P selama 20 (dua puluh),”ujar Filman.

Penahanan TIY Alias P terhitung sejak 06 Mei 2024 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *