Janda di Medan Live TikTok Peragakan Adegan Pornografi demi Hidupi Tiga Anak

Ilustrasi

LENSAPOST.NET — Seorang wanita berinisial IP, warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sumatra Utara, diamankan polisi setelah diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi melalui aplikasi TikTok.

Janda beranak tiga itu disebut telah melakukan aksi tersebut selama sekitar satu tahun. Ia melakukan siaran langsung dua kali sehari, yakni pada pagi dan malam hingga dini hari.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan IP diduga memeragakan sejumlah adegan bermuatan pornografi dengan mengenakan pakaian dalam dan melakukan aksi mandi di depan kamera.

Aksi tersebut dilakukan secara live dengan menyesuaikan permintaan penonton yang memberikan hadiah atau gift.

“IP rutin melakukan siaran langsung di platform TikTok sebanyak dua kali sehari, yakni pagi dan malam hari hingga dini hari,” ujar Bayu, Kamis (3/9/2026).

Menurut Bayu, akun TikTok yang digunakan IP sebelumnya sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Namun, pada 2026, tersangka kembali melakukan siaran langsung yang diduga bermuatan pornografi.

Dalam siaran tersebut, IP juga disebut menerima berbagai tantangan dari penonton untuk mendapatkan koin.

“Setelah akun TikTok mencapai 4K atau 4.000 koin, maka IP menerima tantangan untuk melakukan konten pornografi atau perbuatan yang masuk kategori pornografi,” jelasnya.

Dari aktivitas tersebut, IP mengaku memperoleh sekitar Rp300 ribu. Kepada penyidik, ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk menghidupi ketiga anaknya setelah bercerai dari suaminya.

Polisi kemudian menetapkan IP sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Sumut.

Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.