Komisi IX DPR RI Ingatkan Cleansing Data JKN Jangan Putus Akses Warga Miskin

Ketua Tim Kunspek Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini saat Kunjungan Kerja Spesifik Bersama perwakilan BPJS Kesehatan serta Wakil Menteri Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026). Foto : Bunga/Alma

LENSAPOST.NET – Komisi IX DPR RI menegaskan proses cleansing atau pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh sekadar menjadi persoalan administrasi. Pemutakhiran data harus memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI, M. Yahya Zaini, mengatakan koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar ketidaksinkronan data tidak berujung pada terhentinya pelayanan medis.

Hal itu disampaikan Yahya saat membuka pertemuan dengan Pemerintah Kota Surabaya, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait di Surabaya, Jawa Timur. Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan cleansing data dan reaktivasi kepesertaan JKN.

“Pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran negara, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menyebabkan masyarakat miskin dan rentan kehilangan hak atas pelayanan kesehatan,” tegas Yahya.

Menurutnya, Program JKN merupakan instrumen utama negara dalam mewujudkan cakupan kesehatan semesta. Karena itu, cakupan kepesertaan harus didukung data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Komisi IX mencatat sebanyak 11.017.233 peserta PBI-JK, atau sekitar 5,96 juta keluarga, dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data pada awal 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 106.153 peserta dengan penyakit berbiaya katastropik yang membutuhkan kesinambungan pelayanan, seperti penyakit jantung, gagal ginjal, kanker, thalassemia, serta penyakit kronis lainnya.

“Cleansing data pada prinsipnya diperlukan agar bantuan iuran semakin tepat sasaran. Namun, proses tersebut harus memenuhi dua tujuan sekaligus: memperbaiki akurasi data dan memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses pelayanan akibat persoalan administratif atau ketidaksinkronan data antarlembaga,” jelas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.

Yahya juga menyoroti potensi persoalan ketika masyarakat baru mengetahui status kepesertaannya telah dinonaktifkan saat mendatangi fasilitas kesehatan. Kondisi itu dapat mengubah persoalan administrasi menjadi masalah pelayanan, terutama bagi pasien yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.

“Dalam keadaan demikian, persoalan data dapat langsung berubah menjadi persoalan pelayanan, bahkan mengancam kesinambungan terapi pasien yang secara medis tidak dapat ditunda,” ujarnya.

Ia mengingatkan, dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama Komisi VIII, Komisi IX, Komisi XI, pemerintah, dan lembaga terkait pada Februari 2026, telah disepakati adanya masa tiga bulan untuk pengecekan, verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data.

Selama proses tersebut berlangsung, Yahya menekankan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria harus tetap dijamin.

Komisi IX berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, serta lembaga terkait dapat diperkuat agar proses pemutakhiran data tidak menimbulkan kelompok masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.