Akademisi: Aceh Darurat Korupsi, Dana Otsus Belum Berhasil Sejahterakan Rakyat

ILUSTRASI: Besarnya APBA dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, menilai persoalan korupsi dan lemahnya tata kelola anggaran menjadi tantangan serius yang harus segera dibenahi. [Foto ilustrasi hasil AI

LENSAPOST.NET– Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A Rahim, menilai Aceh saat ini berada dalam kondisi darurat korupsi.

Menurutnya, persoalan tersebut terlihat dari masih maraknya kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran publik, sementara tingkat kesejahteraan masyarakat belum menunjukkan perubahan signifikan.

Taufik mengatakan, kondisi Aceh pascaperdamaian yang ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 semestinya menjadi momentum perubahan besar bagi kehidupan masyarakat.

Menurutnya, kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tidak hanya mengakhiri konflik bersenjata selama hampir tiga dekade, tetapi juga membuka ruang bagi demokratisasi, partisipasi politik, pemberian amnesti, penarikan pasukan nonorganik, serta penguatan hak asasi manusia dan rekonsiliasi.

“Secara analisis politik, pemerintahan dan kebijakan publik, beberapa poin penting dalam perdamaian Aceh semestinya telah membawa perubahan signifikan bagi kehidupan rakyat Aceh,” kata Taufik dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada LensaPost, Kamis 3 September 2026.

Namun, setelah lebih dari dua dekade perdamaian, ia menilai masyarakat Aceh justru masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kemiskinan, pengangguran, ketimpangan ekonomi hingga ketidakadilan dalam pembangunan.

Taufik menyoroti besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Aceh, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang mulai dikucurkan sejak 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Ia menyebut akumulasi Dana Otsus yang telah diterima Aceh sejak 2008 hingga 2027 diperkirakan mencapai lebih dari Rp110 triliun.

Pada periode 2008-2022, Aceh menerima Dana Otsus sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Sementara sejak 2023 hingga 2027, besaran Dana Otsus turun menjadi 1 persen dari DAU nasional.

“Elite politik Aceh seharusnya melakukan evaluasi secara mendasar terhadap pemanfaatan Dana Otsus. Jangan sampai energi politik hanya dihabiskan untuk mengemis agar Dana Otsus diperpanjang atau dipermanenkan,” ujarnya.

Ia menilai persoalan utama bukan hanya terkait keberlanjutan Dana Otsus, tetapi bagaimana anggaran tersebut dikelola sehingga benar-benar memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Taufik juga menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di Aceh. Ia menyebut berdasarkan berbagai perkara yang ditangani aparat penegak hukum, terdapat sejumlah proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Di antaranya pengadaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat dengan nilai sekitar Rp70,26 miliar, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Aceh Timur sekitar Rp15,3 miliar, serta pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Simeulue dengan pagu sekitar Rp39,95 miliar yang bersumber dari Dana Otsus 2019.

Dalam perkara Irigasi Sigulai, kata dia, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Sementara proyek Jalan Samar Kilang yang bersumber dari Dana Otsus disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di Aceh bukan persoalan kecil. Pengelolaan anggaran publik harus diawasi secara ketat dan transparan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan sejumlah kasus yang menurutnya pernah menjadi sorotan, tetapi belum memberikan kejelasan hukum kepada publik, termasuk persoalan Kapal Aceh Hebat/Cepat dan pembangunan Jembatan Singkil.

Selain itu, Taufik menyoroti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menurutnya perlu diawasi secara lebih ketat, terutama pengadaan yang dilakukan tanpa tender terbuka.

Menurut dia, transparansi pengadaan menjadi penting karena APBA dan Dana Otsus merupakan uang publik yang seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Taufik juga mengingatkan potensi persoalan dalam pengelolaan dana penanganan bencana dan rehabilitasi infrastruktur pascabencana. Ia meminta seluruh anggaran yang berasal dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh untuk penanganan bencana dapat dibuka secara transparan kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban bencana tidak menikmati bantuan, sementara anggaran penanganan bencana sangat besar,” katanya.

Ia turut menyoroti penggunaan anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas mewah di lingkungan BRA. Menurutnya, pengadaan kendaraan jenis SUV premium GWM Tank 300 dengan nilai sekitar Rp17,25 miliar harus dijelaskan kepada masyarakat, terutama terkait urgensi dan manfaatnya terhadap pelayanan publik.

Di tengah besarnya anggaran yang dikelola pemerintah, Taufik menilai kondisi sosial ekonomi masyarakat Aceh masih menjadi persoalan serius.

Ia menyebut data kemiskinan dan pengangguran menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum otomatis menghasilkan kesejahteraan apabila tidak dikelola secara efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Karena itu, Aceh tidak cukup hanya berbicara mengenai Dana Otsus. Yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola pemerintahan dibenahi dan korupsi diberantas secara serius,” ujarnya.

Taufik meminta aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, DPR Aceh, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil memperkuat pengawasan terhadap penggunaan APBA dan Dana Otsus.

Menurutnya, tanpa pembenahan tata kelola dan pemberantasan korupsi, Aceh berisiko tetap bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat tanpa mampu mengubah kondisi ekonomi masyarakat secara mendasar.

“Kalau pengelolaan anggaran tidak dibenahi, Aceh akan terus berada dalam lingkaran kemiskinan. Karena itu, saya menyebut kondisi ini sebagai Aceh darurat korupsi,” pungkasnya.