Sampah Nasional Baru 24,73 Persen Terkelola, DPR Soroti Kesenjangan

ILUSTRASI; Tumpukan sampah di pinggir jalan ini bukan sekadar merusak pemandangan, tapi juga mengancam kesehatan dan lingkungan.

LENSAPOST.NET — Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng menyoroti masih lebarnya kesenjangan pengelolaan sampah nasional. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah yang telah terkelola baru mencapai 35.697 ton per hari atau sekitar 24,73 persen.

Sementara itu, sebanyak 108.652 ton sampah per hari atau sekitar 75 persen masih belum terkelola.

Mekeng mengatakan capaian tersebut masih jauh dari sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menargetkan 63,41 persen sampah terkelola pada 2026 dan 100 persen pada 2029.

“Capaian tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan yang cukup lebar terhadap sasaran RPJMN, yakni 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029,” ujar Mekeng saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Plt. Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Selain capaian pengelolaan sampah, Mekeng menyoroti masih maraknya praktik pembuangan sampah secara open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Berdasarkan data SIPSN, terdapat 343 TPA yang masih menerapkan sistem open dumping di 353 kabupaten/kota dari 510 TPA yang terdata. Padahal, pemerintah menargetkan penghentian praktik tersebut pada 2026.

Menurut Mekeng, penutupan TPA open dumping tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memastikan kesiapan sistem pengelolaan sampah pengganti.

“Pengalaman daerah memperlihatkan bahwa penutupan TPA tanpa masa transisi dan kesiapan sistem pengganti dapat segera memindahkan krisis ke TPS, jalan, sungai, atau pembakaran terbuka,” ungkapnya.

Politikus Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, Presiden telah mengarahkan percepatan penanganan sampah secara terpadu dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah daerah.

Pemerintah juga mendorong pembangunan proyek waste-to-energy atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu upaya mengatasi persoalan sampah.

Namun, Mekeng menegaskan PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi. Penanganan sampah harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengurangan sampah di sumber, daur ulang, pengomposan, pemanfaatan refuse-derived fuel (RDF) hingga teknologi pengolahan lainnya.

“PSEL tidak boleh diposisikan sebagai satu-satunya solusi, sampah tetap harus ditangani melalui pengurangan dari sumber, daur ulang, pengomposan, RDF, dan teknologi lain,” tegasnya.