HUKUM  

Sempat Diamankan, Satu dari Tiga Pria Diduga Terlibat Narkoba Dibebaskan

dok Polisi

LENSAPOST.NET – Diduga terlibat narkoba, tiga pria warga desa Simpang empat, Kecamatan Lawe Bulan diamankan oleh tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Agara bersama Polsek Lawe bulan pada Sabtu (29/06/2024) lalu.

Dari ketiga pria yang diamankan tersebut, satu diantaranya dikabarkan bebas setelah dilakukan gelar perkara oleh Polisi.

Pembebasan kepada salah satu pria yang diamankan tersebut juga dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H.

“Sudah dilakukan gelar perkara, Zul Alias bot dibebaskan karena belum cukup dua alat bukti untuk dijadikan tersangka,”ungkap Kasi Humas, Ipda Patar Erwinsyah, kepada LensaPost.net, Sabtu (6/7/2024).

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Sat Resnarkoba dibantu Polsek Lawe Bulan berhasil mengamankan tiga orang pria sebagai pelaku terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berada di desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., mengatakan, pada Sabtu (29/06/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Tim Gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Personel Polsek Lawe Bulan berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat narkoba.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut bermula saat tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba dan Personel Polsek Lawe Bulan melakukan patroli rutin di Desa Simpang Empat dan melihat aktivitas yang mencurigakan di pondok milik Zulkifli Als Bot.

Setelah mendatangi lokasi tersebut tim gabungan mendapati tiga orang berinisial RA (24), A (28) dan Z(32) berada di pondok tersebut dan menemukan 24 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat duduk,’ungkap Kasi Humas

Doni Pios

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *