LENSAPOST.NET – Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Polres Agara) tetapkan dua orang pelaku menjadi berstatus tersangka atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap Dussamad, warga desa Terutung Payung Hulu, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara yang terjadi beberapa hari lalu.
Penetapan status tersangka kepada dua orang pelaku tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Bagus Pribadi.
“Dua orang pelaku berinisial (E) (40) dan KA (28) Warga desa Terutung Payung Hilir, Kecamatan Bambel saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” Kata iptu Bagus, menjawab LensaPost.net pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Iptu Bagus menambahkan, dari hasil pemeriksaan Polisi sementara kepada dua orang tersangka tersebut. Aksi pemukulan terjadi atas inisiatif sendiri.
“Sampai saat ini hasil pemeriksaan pemukulan atas inisiatif sendiri,” Kata Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi.