LENSAPOST.NET – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menciduk 2 orang Pengedar dan 1 Pengguna Narkotika jenis Sabu di Desa Mbacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pada Minggu, (10/3/2024) malam.
Penangkapan 3 orang tersebut dibenarkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M. H., melalui Kasi Humas AKP Saniman kepada lensapost.net Selasa, (12/3/2024).
Kasi Humas Polres Agara AKP Saniman menyebutkan, penangkapan kepada 3 orang tersebut setelah tim Opsnal Satres Narkoba menerima laporan masyarakat ada sebuah di Desa Mbacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, diduga
sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menerima informasi dari masyarakat tersebut, anggota operasional Satres Narkoba segera mendatangi lokasi yang dicurigai.
Didampingi perangkat desa, anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan tiga pria di belakang rumah tersebut sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu buah plastik bening, dan satu buah alat hisap sabu (bong)” kata Saniman.
Kasi Humas Polres Agara melanjutkan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah inisial FR (29) warga Desa Pulonas Baru dan IS (35) warga Desa Lawe Rutung, keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Berikutnya, UM (30) warga Desa Lawe Rutung, sebagai pengguna sabu. Ketiganya profesi sebagai petani dari Kecamatan Lawe Bulan.
“Semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Agara dan diserahkan ke Penyidik Sat Res Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (Doni Pios)