LENSAPOST.NET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi cepat kurang dari dua jam, tim opsnal berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Minggu (26/10/2025) malam.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB terhadap seorang pria berinisial RB (66), warga Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.
Dari tangan RB, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Markopolo, serta alat hisap sabu (bong) dan perlengkapan lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara, RB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial HJ, warga Kecamatan Pasie Raja.
Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap HJ (45) di rumahnya di Desa Seunebuk, Kecamatan Pasie Raja.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan alat isap sabu, plastik bening, sendok takar pipet, dan uang tunai Rp155.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Pelaku Ternyata Residivis
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Keduanya merupakan residivis kasus narkoba yang sudah pernah menjalani hukuman. Penangkapan ini hasil kerja cepat tim opsnal yang terus memantau peredaran narkotika di Aceh Selatan,” ujar AKP Muhammad Yunus.
Kasat Resnarkoba menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di atas para pelaku.
“Kami masih lakukan pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium terhadap barang bukti. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan ini,” tegasnya.
Kapolres Aceh Selatan juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Satresnarkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak masyarakat Aceh Selatan untuk berani melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.












