LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap adanya sembilan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pidie yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa didukung dokumen pinjam pakai yang masih berlaku.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2025 (Buku II).
Dalam laporan itu dijelaskan, pinjam pakai merupakan penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa imbalan, yang wajib dikembalikan setelah masa perjanjian berakhir.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik atas aset yang dipinjam-pakaikan pada Sekretariat Daerah, BPK menemukan sebanyak sembilan unit kendaraan roda empat dengan total nilai perolehan mencapai Rp3.114.440.000,00 masih dikuasai pihak lain, meskipun masa perjanjian pinjam pakainya telah habis.
Adapun kendaraan tersebut antara lain beberapa unit Toyota Fortuner, Fortuner VRZ GR-S 4×2 A/T, Kijang Innova, hingga Mitsubishi Kuda yang digunakan oleh sejumlah instansi, seperti Kejaksaan Negeri Pidie, Kodim 0102/Pidie, Polres Pidie, KONI Pidie, hingga lembaga lainnya.
BPK mencatat, sebagian besar masa pinjam pakai kendaraan tersebut telah berakhir pada periode Juli 2025 hingga Maret 2026, namun hingga pemeriksaan dilakukan, aset tersebut masih berada dalam penguasaan pihak peminjam.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang mengharuskan adanya dokumen sah serta pengendalian atas masa berlaku perjanjian pinjam pakai.
Temuan ini menjadi bagian dari catatan BPK dalam mendorong peningkatan tata kelola aset daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.












