NEWS  

Kebijakan Tambang Pemerintah Aceh Dinilai Abaikan Kepentingan Rakyat

Pj Gubernur Aceh, Bustami SE, M.Si memimpin apel perdana setelah libur Idul Fitri di Lingkup Setda Aceh dan BPKA di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Selasa 16/4/2024
Kantor Gubernur Aceh

LENSAPOST.NET– Pengamat ekonomi Dr. Taufik A. Rahim menilai kebijakan Pemerintah Aceh dalam menerbitkan puluhan izin usaha pertambangan (IUP) dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.

Menurut Taufik, berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat Aceh saat ini justru tidak diiringi dengan kebijakan yang solutif dari pemangku kekuasaan. Ia menyebut, akumulasi masalah yang terjadi membuat masyarakat semakin terpuruk dan menjadi korban dari kebijakan politik-ekonomi yang dijalankan pemerintah daerah.

“Rakyat Aceh sebagai pemilik kedaulatan dalam sistem demokrasi justru terlihat semakin tidak berdaya. Tidak ada pembelaan yang masif dan serius dari pihak eksekutif maupun legislatif,” ujar Taufik dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Ia menyoroti penerbitan sekitar 21 IUP selama masa awal kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025–2030. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 izin tambang baru diterbitkan hanya dalam periode Januari hingga Mei 2026 dengan total luas konsesi mencapai sekitar 22.947,8 hektare.

Beberapa perusahaan yang memperoleh izin tersebut antara lain bergerak di sektor tambang emas, batubara, tembaga, bijih besi hingga kuarsit yang tersebar di wilayah Aceh Jaya, Nagan Raya, dan Aceh Barat.

Taufik menilai, penerbitan izin tersebut dilakukan di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang akibat dampak bencana banjir bandang serta kerusakan lingkungan. Ia menyebut kebijakan tersebut tidak mencerminkan kepekaan sosial pemerintah terhadap kondisi rakyat.

“Di saat masyarakat masih berada dalam situasi sulit, justru kebijakan yang diambil cenderung mempercepat eksploitasi sumber daya alam. Ini memperlihatkan orientasi kebijakan yang lebih condong pada kepentingan investasi dan keuntungan ekonomi semata,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengkritik lemahnya sistem investasi yang dinilai belum berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal. Menurutnya, model pembangunan yang dijalankan berpotensi memperkuat praktik oligarki dan relasi ekonomi-politik yang bersifat transaksional.

Selain itu, kondisi ekonomi masyarakat Aceh saat ini juga dinilai semakin memprihatinkan. Tingginya harga kebutuhan pokok, inflasi, keterbatasan akses bahan bakar minyak (BBM) dan gas, serta rendahnya perputaran ekonomi menjadi indikator belum pulihnya kondisi ekonomi daerah.

“Tanda-tanda pelemahan ekonomi terlihat jelas. Jika tidak ada perubahan arah kebijakan, maka beban masyarakat akan semakin berat,” ujarnya.

Taufik juga menyinggung bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah dinilai tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap rakyat sebagaimana diatur dalam regulasi daerah maupun komitmen perdamaian Aceh.

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan kebijakan yang berorientasi pada pemulihan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, serta pemerataan kesejahteraan, bukan sekadar mengejar pertumbuhan melalui eksploitasi sumber daya alam.

“Pemerintah Aceh perlu mengevaluasi arah kebijakan ekonomi-politiknya agar tidak semakin menjauh dari kepentingan rakyat,” tutupnya. []