Daerah  

BPK Temukan Sejumlah Permasalahan Pengelolaan Dana Zakat dan Infak di Baitul Mal Aceh Tenggara Tahun 2025

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap sejumlah temuan dalam pengelolaan dana zakat dan infak pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 12 Juni 2026. BPK menemukan adanya penggunaan langsung dana zakat dan infak di luar mekanisme APBK, rekening penampung yang belum ditetapkan melalui Keputusan Bupati, hingga penggunaan dana zakat sebagai pinjaman bagi pengurus Baitul Mal.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025, Pendapatan Lain-Lain PAD yang Sah dianggarkan sebesar Rp112,60 miliar dengan realisasi Rp60,06 miliar atau 53,34 persen. Dari jumlah tersebut, penerimaan zakat terealisasi sebesar Rp3,45 miliar, sedangkan penerimaan infak mencapai Rp2,66 miliar.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Sekretariat Baitul Mal Aceh Tenggara mengelola dana zakat dan infak melalui dua rekening di Bank Aceh Syariah, yakni rekening penampung zakat dan rekening penampung infak. Namun, kedua rekening tersebut belum pernah ditetapkan melalui Keputusan Bupati sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 15 Tahun 2023.

Selain itu, BPK juga menemukan jumlah Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara berjumlah lima orang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 815/47/2022. Jumlah tersebut dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur bahwa Dewan Pengawas hanya terdiri dari tiga orang yang berasal dari unsur ulama, akademisi, dan praktisi.

Temuan lainnya adalah adanya penggunaan langsung dana zakat dan infak tanpa melalui mekanisme belanja daerah. Nilainya mencapai Rp247,18 juta yang terdiri dari penggunaan dana zakat sebesar Rp17 juta dan dana infak sebesar Rp230,18 juta.

Dana zakat sebesar Rp17 juta diketahui digunakan untuk membantu korban bencana kebakaran dan angin puting beliung di sejumlah desa, yakni Desa Bambel Baru, Desa Kuta Lang-Lang Bakhu, dan Desa Suka Rimbun. Penggunaan tersebut telah dilengkapi dokumen pertanggungjawaban seperti surat keterangan bencana, tanda terima bantuan, identitas penerima, dan dokumentasi.

Sementara itu, penggunaan dana infak sebesar Rp230,18 juta digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain pemberian tali asih kepada pegawai Sekretariat Baitul Mal, bantuan korban bencana, bantuan biaya pengobatan, operasional penyaluran bantuan, perjalanan dinas, hingga honorarium tim pendistribusian zakat dan infak.

Meskipun sebagian besar penggunaan telah dilengkapi dokumen pendukung, BPK menilai terdapat penggunaan dana infak sebesar Rp44,16 juta yang tidak sesuai ketentuan penyaluran infak. Dana tersebut digunakan untuk tali asih pegawai, biaya operasional, perjalanan dinas, dan honorarium yang tidak termasuk kategori pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun kemaslahatan umat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 15 Tahun 2023.

Temuan paling menonjol adalah penggunaan dana zakat sebesar Rp131 juta sebagai pinjaman kepada pengurus Baitul Mal Aceh Tenggara yang terdiri dari Dewan Pengawas, Komisioner, dan Tenaga Profesional. Berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal, pinjaman tersebut diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025 karena para pengurus belum menerima hak amil.

Dana pinjaman tersebut baru sebagian dikembalikan hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp65,51 juta, sedangkan sisanya Rp65,49 juta baru dikembalikan pada tahun 2026. Bahkan, sebagian dana yang telah dikembalikan justru dipindahkan ke rekening infak dan digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran.

BPK juga mencatat Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah belum melakukan pemantauan langsung terhadap pengelolaan rekening penampung zakat dan infak. Selama ini rekonsiliasi hanya dilakukan terhadap dana yang telah masuk ke rekening penerimaan PAD.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak.

BPK menilai permasalahan tersebut mengakibatkan penyaluran zakat dan infak tanpa mekanisme APBK berisiko disalahgunakan, pembayaran hak amil kepada Dewan Pengawas yang jumlahnya melebihi ketentuan membebani APBK, penggunaan dana infak sebesar Rp44,16 juta tidak sesuai peruntukan, pendapatan zakat dan infak pada LRA kurang saji sebesar Rp378,18 juta, serta belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana zakat dan infak kurang saji sebesar Rp247,18 juta.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Bupati Aceh Tenggara melalui Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal dan Kepala BPKD menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan agar Bupati Aceh Tenggara memerintahkan Ketua Baitul Mal mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan zakat dan infak, Dewan Pengawas meningkatkan pengawasan syariah, Kepala Sekretariat Baitul Mal mengusulkan kembali jumlah Dewan Pengawas sesuai qanun, menyetorkan seluruh penerimaan zakat dan infak ke Kas Daerah, menghentikan penggunaan langsung dana zakat dan infak, serta meminta Kepala BPKD meningkatkan pengawasan melalui rekonsiliasi penerimaan zakat dan infak secara berkala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []