LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan adanya dua unit kendaraan roda dua milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pidie yang masih dikuasai oleh pihak lain.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2025 (Buku II).
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama pengurus barang, diketahui dua unit sepeda motor dengan total nilai perolehan sebesar Rp27.804.000,50 berada dalam penguasaan pegawai honorer yang sudah tidak lagi bekerja di DP3AKB.
Adapun rincian kendaraan tersebut meliputi:
* Honda Supra/Supra Fit tahun 2005 dengan nomor polisi BL 102 XB senilai Rp9.800.000,00
* Honda Supra NF 125 D tahun 2009 dengan nomor polisi BL 2307 PF senilai Rp18.004.000,50
BPK menegaskan bahwa aset tersebut seharusnya segera ditarik kembali agar dapat dimanfaatkan untuk menunjang operasional DP3AKB.
Hasil wawancara pihak BPK dengan pengurus barang mengungkapkan bahwa upaya penarikan sebenarnya telah dilakukan, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui surat resmi kepada pihak yang bersangkutan. Namun hingga pemeriksaan berakhir, kedua kendaraan tersebut belum juga dikembalikan. []












