Daerah  

BPK Soroti Belanja Jasa Ambulans Rp220 Juta di RSU H. Sahudin, Berpotensi Disalah Gunakan

Rumah Sakit Umum H Sahudin Kutacane, Aceh Tenggara

LENSAPOST.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengungkap temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025.

Kali ini, BPK menemukan belanja jasa ambulans pada BLUD RSU H. Sahudin senilai Rp220.000.000,00 yang tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya karena tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah. Temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran sekaligus menyebabkan belanja barang dan jasa dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) lebih saji sebesar nilai tersebut.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menganggarkan Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 sebesar Rp389.365.637.368,00 dengan realisasi mencapai Rp323.026.825.271,87 atau sekitar 82,96 persen dari total anggaran. Dari jumlah itu, sebanyak Rp98.626.904.997,92 direalisasikan untuk Belanja Barang dan Jasa BLUD RSU H. Sahudin.

Hasil pemeriksaan secara uji petik menunjukkan pengelolaan pembayaran jasa ambulans tidak dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah. BPK menemukan bahwa pembayaran operasional ambulans dicatat dan dikelola oleh Bendahara Penerimaan, sementara Bendahara Pengeluaran mentransfer dana ke rekening pribadi Bendahara Penerimaan berdasarkan permintaan kebutuhan operasional. Dana tersebut kemudian disimpan, dicatat, dibelanjakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Penerimaan.

Namun, hasil analisis Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran mengungkap terdapat 56 transaksi dengan nilai keseluruhan Rp1.678.700.000,00. Sebanyak 52 transaksi senilai Rp1.417.700.000,00 ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Penerimaan dan disebut telah dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Sementara itu, Rp261.000.000,00 sisanya ditransfer ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran maupun ditarik secara tunai.

Dari nilai tersebut, BPK menemukan transaksi sebesar Rp220.000.000,00 yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban. Dana itu terdiri atas transaksi penarikan tunai Rp130.000.000,00 pada 3 Maret 2025 dan Rp90.000.000,00 pada 25 Juni 2025. Dokumen yang tersedia hanya berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Lembar Pencairan Dana yang ditandatangani Bendahara Pengeluaran berinisial DS serta Direktur RSU H. Sahudin periode 2025 berinisial B, tanpa disertai bukti penggunaan anggaran.

Dalam pemeriksaan, Bendahara Pengeluaran menjelaskan dana Rp130 juta tidak digunakan untuk jasa ambulans, melainkan diserahkan kepada Direktur RSU H. Sahudin periode 2025 berinisial B untuk berbagai keperluan, termasuk jamuan tamu dan kebutuhan mendesak rumah sakit. Penyerahan tersebut, menurut BPK, tidak disertai berita acara maupun bukti serah terima. Sementara dana Rp90 juta disebut sebagian diserahkan kepada direktur B dan sebagian digunakan memperbaiki kendaraan ambulans, tetapi kembali tidak didukung bukti penyerahan maupun dokumen pertanggungjawaban atas perbaikan kendaraan.

Keterangan tersebut justru bertolak belakang dengan hasil wawancara BPK terhadap mantan Direktur RSU H. Sahudin. Direktur periode 2025 menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana disampaikan Bendahara Pengeluaran. Ia juga menegaskan dana sebesar Rp220 juta masih berada pada Bendahara Pengeluaran. Meski membenarkan adanya perbaikan ambulans, ia menyatakan seluruh bukti pertanggungjawaban seharusnya dikelola dan ditatausahakan oleh Bendahara Pengeluaran sesuai tugasnya.

Atas fakta tersebut, BPK menyimpulkan kebenaran penggunaan dana sebesar Rp220 juta tidak dapat diyakini karena tidak didukung dokumen yang lengkap dan sah. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung bukti lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPK menegaskan kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran jasa ambulans sebesar Rp220.000.000,00 berpotensi disalahgunakan serta menyebabkan Belanja Barang dan Jasa BLUD RSU H. Sahudin dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 lebih saji sebesar nilai yang sama.

Menurut BPK, persoalan itu terjadi karena Direktur RSU H. Sahudin tidak memedomani ketentuan saat memberikan persetujuan belanja, sedangkan Bendahara Pengeluaran tidak mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Direktur RSU H. Sahudin menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tenggara agar memerintahkan Direktur RSU H. Sahudin memproses belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp220.000.000,00 sesuai ketentuan yang berlaku, serta menginstruksikan Direktur RSU H. Sahudin periode 2025 bersama Bendahara Pengeluaran untuk menyetorkan dana tersebut kembali ke Kas BLUD sebagai bentuk penyelesaian atas temuan pemeriksaan. []