LENSAPOST.NET – Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh, Dr. Taufik A. Rahim, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk tidak mengintervensi urusan Aceh, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (migas).
Menurut Taufik, dalam beberapa hari terakhir nama Bahlil kembali menjadi perbincangan publik di Aceh, terutama dalam konteks aktivitas politik partainya. Ia menilai, jika fokusnya adalah urusan partai, maka tidak sepatutnya turut mengatur atau mengomentari kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan rakyat Aceh.
Ia juga menyinggung pengalaman masa lalu, di mana Aceh pernah mengalami dampak buruk akibat kebijakan yang dinilai sentralistik pada era Orde Baru. “Rakyat Aceh tidak lupa bagaimana pengelolaan sumber daya alam, termasuk migas, dilakukan secara tidak adil dan berdampak pada penderitaan masyarakat,” ujarnya, Senin 13 Juli 2026.
Taufik turut mengkritisi kondisi pascabencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan pemerintah dengan kondisi di lapangan, terutama terkait pemulihan listrik serta ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.
“Antrian panjang di SPBU dan kelangkaan BBM yang berlangsung berbulan-bulan menjadi bukti bahwa masih ada persoalan serius yang belum terselesaikan,” katanya.
Terkait pengelolaan Blok Andaman, Taufik menegaskan bahwa Aceh memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat langsung, bahkan mengelola wilayah tersebut. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 yang memberikan kewenangan hingga Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Selain itu, ia juga menyoroti kebijakan Menteri ESDM tertanggal 23 Oktober 2025 yang membuka peluang keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan migas di wilayah laut lepas hingga 200 mil. Menurutnya, peluang tersebut seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, ia mengkritik adanya kesepakatan kerja sama antara BPMA dan SKK Migas yang dinilai berpotensi mengurangi kewenangan Aceh. “Kebijakan seperti ini harus dikaji ulang agar tidak merugikan kepentingan daerah,” tegasnya.
Taufik juga menanggapi pernyataan yang menyebutkan bahwa pengelolaan migas di Aceh lebih mahal dibandingkan jika dialirkan ke Jawa. Ia menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi merendahkan kapasitas daerah.
“Aceh memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan sumber daya alam. Pernyataan seperti itu justru terkesan meremehkan dan tidak menghargai kemampuan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk melalui qanun sebagai dasar hukum daerah. Karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak luar yang mencoba mengatur Aceh dengan pendekatan yang sentralistik.
“Biarkan Aceh mengelola sumber dayanya sendiri sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Fokus saja pada urusan masing-masing, jangan sampai kebijakan yang diambil justru mengulang kesalahan masa lalu,” pungkasnya. []











