HUKUM  

Kasus Ikhtilath di Hotel Banda Aceh Masuk Meja Hijau

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menghadiri sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat (ikhtilath) dengan terdakwa berinisial YS Bin R dan ND Binti N, Senin (13/7/2026), di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, Zoel Fadhlan, S.H., dan Verayanti Artega, S.H., M.H. Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa terancam uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, atau denda maksimal 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa pada hari yang sama. Dalam sidang tersebut, sebanyak tiga orang saksi turut diperiksa.

Dalam uraian dakwaan, peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat terdakwa YS Bin R menjemput terdakwa ND Binti N di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Keduanya berencana menuju Idi Rayeuk untuk keperluan sidang perceraian terdakwa ND Binti N.

Namun, sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya tiba di Banda Aceh dan memutuskan singgah di salah satu hotel untuk beristirahat. Terdakwa YS Bin R kemudian memesan kamar menggunakan identitas terdakwa ND Binti N.

Di dalam kamar tersebut, kedua terdakwa yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan perbuatan bermesraan berupa berciuman dan berpelukan.

Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh yang tengah melakukan pengawasan syariat Islam mendatangi kamar tersebut. Petugas mendapati kedua terdakwa berada berdua di dalam kamar dengan identitas berbeda dan mengakui bukan pasangan suami istri.

Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya.