LENSAPOST.NET – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bireuen berharap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen dapat memberikan rasa keadilan terhadap dua dokter Puskesmas Peulimbang yang menjadi korban pencemaran nama baik melalui media sosial.
Harapan tersebut disampaikan Ketua IDI Cabang Bireuen, dr. Zumirda, SpB-ET, FINACS, FICS, saat mendampingi dr. Nurul Aflah dan dr. Rina Mutia Fajar dalam proses hukum yang sedang berjalan. Keduanya menjadi korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang ASN bernama Alfian, yang juga mengaku sebagai wartawan.
“Kami dari IDI akan terus mengawal dan mendampingi anggota apabila berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar dr. Zumirda kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, IDI berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil, mengingat para korban difitnah melalui informasi yang tidak benar saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis dalam melayani masyarakat.
Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen. IDI memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada anggotanya agar hak-haknya tetap terlindungi serta proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, IDI Bireuen juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. “Kebenaran setiap informasi harus diuji. Jangan langsung membagikannya di media sosial tanpa klarifikasi,” tegas dr. Zumirda yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim.
Kasus ini bermula ketika terdakwa Alfian mengunggah sebuah konten video di akun TikTok miliknya, @alfiannya585, berjudul “Pegawai Senior Bongkar Dugaan Laporan Palsu KTU Puskesmas Peulimbang” dengan durasi 1 menit 41 detik. Video tersebut dibuat di kediaman terdakwa di Desa Lheu Simpang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
Konten tersebut dinilai tidak benar dan telah ditonton sebanyak 18.734 kali serta menuai sejumlah komentar dari pengguna TikTok lainnya.
Akibat unggahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai para korban mengalami kerugian psikologis dan mental. Mereka merasa malu serta reputasi sebagai tenaga medis menjadi tercemar, sehingga berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap mereka.
Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.












