HUKUM  

Yayasan HAkA Soroti Vonis 1 Tahun Kasus Kulit Harimau Sumatra di Kutacane, Dinilai Jauh dari Efek Jera

LENSAPOST.NET – Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Kutacane yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Suburdin, terdakwa kasus perdagangan bagian tubuh Harimau Sumatra. Putusan tersebut dinilai belum mencerminkan semangat penegakan hukum konservasi yang lebih tegas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Senio Officer Legal dan Advocasi Yayasan HAkA, Nurul Ikhsan, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak ekologis yang ditimbulkan serta tujuan pembaruan regulasi konservasi yang mengedepankan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.

“Semangat utama dari revisi Undang-Undang Konservasi adalah memperberat sanksi pidana dan denda untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan yang bernilai ekonomi tinggi. Namun, putusan ini justru belum mencerminkan semangat tersebut,” kata Nurul Ikhsan, Rabu (24/06/2026).

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim PN Kutacane yang diketuai Sanjaya Sembiring dengan hakim anggota Sastro Gunawan dan Dolli menyatakan Suburdin terbukti bersalah melanggar Pasal 40A juncto Pasal 40C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Meski mengapresiasi penggunaan payung hukum terbaru dalam perkara tersebut, HAkA menilai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta masih jauh dari harapan publik, khususnya mengingat lokasi kejadian berada di kawasan penyangga Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia.

Menurut Nurul.Ikhsan, nilai denda yang relatif kecil berpotensi tidak memberikan dampak signifikan terhadap jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang selama ini memperoleh keuntungan besar dari aktivitas tersebut.
Fakta persidangan juga mengungkap rencana penjualan kulit harimau betina dengan nilai mencapai Rp80 juta. Nilai transaksi tersebut menunjukkan adanya motif ekonomi yang kuat dalam kejahatan konservasi tersebut.

Selain itu, HAkA menyoroti sikap terdakwa yang sempat melarikan diri setelah dipanggil penyidik Polda Aceh dan akhirnya ditangkap di Kabupaten Nagan Raya. Perilaku tidak kooperatif tersebut dinilai seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

“Kasus ini bukan sekadar persoalan warga yang menemukan satwa mati. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, tetapi justru mengarahkan pengulitan dan penyimpanan bagian tubuh harimau untuk diperjualbelikan,” ujarnya.

HAkA juga menekankan bahwa satwa yang menjadi objek kejahatan merupakan Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang berstatus Critically Endangered atau terancam punah kritis berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Harimau yang mati diketahui berjenis kelamin betina dengan usia sekitar tiga hingga empat tahun, usia yang dinilai produktif untuk mendukung regenerasi populasi di alam liar. Kehilangan satu individu betina dewasa di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser disebut sebagai kerugian ekologis yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Atas dasar itu, HAkA mendorong Jaksa Penuntut Umum memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding guna memperoleh putusan yang lebih mencerminkan rasa keadilan ekologis.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk memburu para tersangka lain yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penampung dan penghubung dalam jaringan perdagangan satwa liar ilegal.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aktor-aktor yang berperan sebagai penampung dan penggerak pasar juga harus ditangkap. Selama jaringan perdagangan masih beroperasi, ancaman terhadap satwa dilindungi akan terus berulang,” tegas Nurul Ikhsan.