LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (2/7/2026). Pelaksanaan berlangsung di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Kejari Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor bersama jaksa penuntut umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Sebelum pelaksanaan, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik layak. Setelah eksekusi, pemeriksaan kembali dilakukan guna memastikan kondisi tetap stabil,” ujar Roland.
Ia menegaskan, pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan.
Dari total 13 terpidana, sebanyak 8 orang hadir dan menjalani eksekusi, sementara 5 lainnya berhalangan hadir. Terpidana yang hadir di antaranya menjalani hukuman cambuk dengan jumlah bervariasi, mulai dari 7 kali hingga 74 kali setelah dikurangi masa tahanan atau pelaksanaan sebelumnya.
Sementara itu, lima terpidana yang tidak hadir diketahui memiliki berbagai alasan, seperti tanpa keterangan, sedang menjalani perawatan di rumah sakit, hingga kondisi sakit.
Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur penegak hukum, antara lain Plh Kepala Kejari Aceh Selatan Widi Utomo, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, unsur Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, pihak Rutan Tapaktuan, kepolisian, Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, serta tenaga medis dan insan pers.
Melalui pelaksanaan ini, Kejari Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung penerapan Syariat Islam di Aceh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.












