LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh.
Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses tahap II tersebut berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24),” ujar Kadafi.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Usai proses tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni 2026 hingga 15 Juli 2026. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses persidangan.
Rangkaian Peristiwa Kekerasan
Berdasarkan hasil penyidikan, tindak kekerasan terhadap anak terjadi dalam beberapa waktu berbeda di Baby Preuneur Daycare.
Pada 22 April 2026, ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap dua anak korban berinisial RAD dan GKN secara bersama-sama, serta saling melakukan pembiaran tanpa upaya mencegah.
Kemudian pada 24 April 2026, tersangka DS kembali melakukan penganiayaan terhadap korban RAD, sementara RY dan NS berada di lokasi namun tidak mencegah tindakan tersebut.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 27 April 2026, di mana DS melakukan penganiayaan terhadap RAD dengan disaksikan oleh RY yang juga tidak melakukan pencegahan.
“Peran para tersangka tidak hanya sebagai pelaku aktif, tetapi juga adanya unsur pembiaran yang turut menjadi bagian dari perbuatan pidana,” jelas Kadafi.
Imbauan untuk Masyarakat
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengimbau masyarakat, khususnya pengelola tempat penitipan anak, agar lebih meningkatkan pengawasan dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pengasuhan anak.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap anak di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
“Penanganan perkara ini menjadi bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai kelompok rentan,” tutup Kadafi.












