LENSAPOST.NET – Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian minyak nilam yang terjadi di Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (9/4/2026).
Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat kehilangan hasil kebun berupa minyak nilam.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Rival (30), seorang petani. Kejadian bermula pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk beraktivitas. Namun, saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati sebanyak 14 kilogram minyak nilam miliknya telah hilang, yang menyebabkan kerugian cukup besar.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan penelusuran dan mengarah kepada seorang pria berinisial FY (27), yang merupakan warga setempat. Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan sebagian minyak nilam miliknya sebanyak 9 kilogram berada di belakang rumah terduga pelaku. Sementara itu, sisa sekitar 5 kilogram lainnya diketahui telah dijual kepada agen minyak nilam di wilayah Kota Fajar.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tapaktuan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Aceh Selatan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900.000, satu lembar STNK, serta satu unit mobil Toyota Agya tahun 2016.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.(*)













