HUKUM  

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Korupsi BGP ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Oplus_131072

LENSAPOST.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Dua terdakwa dalam kasus ini berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran di BGP Aceh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik pada Jumat (29/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan, SH., menyatakan pihaknya kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam menegakkan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, kami akan mengikuti proses persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Filman.

Dengan masuknya perkara ini ke meja hijau, Kejari Aceh Besar mengajak masyarakat untuk ikut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum di Aceh.