LENSAPOST.NET– Nasib seorang wartawan yang juga alumni jenjang Madya Lembaga Pers Doktor Soetomo (LPDS) menjadi sorotan publik setelah dilaporkan menjalani masa isolasi selama 90 hari di Lapas Kelas III Sinabang.
Wartawan tersebut telah ditahan sejak 9 Februari 2026, namun hingga kini belum dipindahkan ke blok hunian umum sebagaimana lazimnya warga binaan lainnya.
Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, M. Zubir, S.H., M.H.. Ia mengungkapkan bahwa kliennya masih ditempatkan di ruang isolasi, tepatnya di kamar 14, tanpa diperkenankan berinteraksi dengan tahanan lain.
Selama menjalani masa isolasi, kliennya disebut hanya tiga kali mendapatkan izin melaksanakan salat Jumat di masjid dalam lingkungan lapas.
“Hal ini menjadi perhatian serius kami, terutama terkait pemenuhan hak ibadah selama masa penahanan,” ujar Zubir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2026).
Zubir menilai perlakuan tersebut tidak sebanding dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Misrahudin dan Dedi Dahmuri. Keduanya disebut hanya menjalani masa isolasi selama 14 hari sebelum dipindahkan ke blok umum dan dapat mengikuti berbagai program pembinaan.
Selama berada di ruang isolasi, kliennya hanya diperbolehkan keluar saat jam kunjungan, yaitu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Di luar waktu tersebut, ia sepenuhnya berada di dalam sel, kecuali dalam beberapa kesempatan terbatas seperti kegiatan gotong royong dengan durasi singkat.
Bahkan, dalam beberapa hari, ia dilaporkan tidak mendapatkan akses keluar ruang isolasi sama sekali. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi haknya dalam menjalani proses hukum, termasuk dalam mempersiapkan pembelaan di persidangan.
Dalam dua kali persidangan yang digelar secara daring, majelis hakim Pengadilan Tipikor turut menyoroti kondisi tersebut. Hakim bahkan meminta jaksa penuntut umum untuk segera menyurati Kepala Lapas Kelas III Sinabang agar yang bersangkutan dipindahkan dari ruang isolasi.
“Saya minta jaksa tidak hanya menyampaikan secara lisan, tetapi juga secara tertulis kepada Kalapas,” tegas hakim dalam persidangan, Senin (4/5/2026).
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya terkait perlakuan terhadap tahanan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar, termasuk kebebasan beribadah serta akses yang layak dalam proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas III Sinabang terkait alasan perpanjangan masa isolasi maupun rencana pemindahan ke blok hunian umum. []












