LENSAPOST.NET — Selain persoalan penganggaran, BPK juga menemukan kejanggalan dalam tahap persiapan pengadaan media belajar interactive multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Proses ini diduga tidak sesuai prosedur dan mengarah pada pengkondisian merek tertentu.
Dalam laporan pemeriksaan, disebutkan bahwa spesifikasi teknis barang sejak awal sudah mengarah pada satu merek. Spesifikasi tersebut disusun tanpa didukung dokumen kajian atau kertas kerja reviu yang memadai, sehingga tidak mencerminkan proses perencanaan yang objektif dan transparan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdalih bahwa pemilihan merek tersebut didasarkan pada hasil survei ke sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Namun, hasil survei tersebut tidak didokumentasikan secara resmi. Bahkan, proses survei dilakukan dengan melibatkan langsung direktur perusahaan pemegang merek, yang seharusnya tidak terjadi dalam proses pengadaan yang independen.
Lebih jauh, BPK menemukan bahwa perangkat yang didistribusikan ke dayah tidak memiliki identifikasi produk yang jelas, seperti merek dan nomor seri pada sistemnya. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keaslian dan kualitas produk yang dibeli.
Dari sisi dukungan teknis, produk tersebut juga dinilai lemah. Perusahaan penyedia tidak memiliki layanan purna jual yang memadai, tidak didukung perjanjian resmi dengan produsen, serta hanya memberikan garansi toko selama dua tahun tanpa jaminan ketersediaan suku cadang.
Ironisnya, perusahaan principal diketahui tidak memiliki service center resmi, bahkan hanya memiliki satu teknisi di Banda Aceh. Hal ini berpotensi menyulitkan perawatan dan perbaikan perangkat di kemudian hari.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan sejak awal telah diarahkan pada satu merek tertentu tanpa mempertimbangkan aspek kualitas, keberlanjutan layanan, dan kepentingan pengguna.
(Bersambung ke Bagian 3)












